TIDAK ADA CELAH KORUPSI DAN PUNGLI DI PENGADILAN AGAMA PASURUAN
Tak ada tempat untuk korupsi dan Pungli, Pengadilan Agama Pasuruan terapkan pengawasan berlapis baik pengawasan internal dan external. Hal ini selaras dengan Pembangunan Zona Integritas yang sejatinya bertujuan untuk membangun program reformasi birokrasi sehingga mampu mengembangkan budaya kerja birokrasi yang anti korupsi, berkinerja tinggi dan mampu memberikan pelayanan publik yang berkualitas.
Pengadilan Agama Pasuruan bertekad untuk membasmi segala bentuk praktik Pungli, Korupsi dan Gratifikasi. Salah satunya dengan memberikan kemudahan bagi para pihak maupun masyarakat untuk menyampaikan keluhan, saran, perbaikan maupun penilaian dalam hal layanan yang diberikan. Sarana tersebut ada di aplikasi Whatsapp pengaduan yang telah disediakan di nomor 0895322204104
Selain nomor pengaduan, para pencari keadilan maupun masyarakat umum yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di PA Pasuruan dapat melaporkan melalui aplikasi Pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI yakni SIWAS (Sistem Informasi Pengawasan atau whistleblowing system) di http://siwas.mahkamahagung.go.id.
Menurut Wakil Ketua Pengadilan Agama Pasuruan, Muslich, S.Ag., M.H. “dibukanya hotline pengaduan melalui Whatsapp maupun pelaporan melalui SIWAS merupakan bentuk kontrol terhadap aparat peradilan sehingga dapat meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat yang bebas dari pungli dan gratifikasi.” Masyarakat diharapkan tidak takut untuk melaporkan karena dentitas pelapor dan terlapor dijamin kerahasiaannya, Tegasnya.
Pengadilan Agama Pasuruan sedang berbenah dan berjuang di Zona Integritas untuk menuju WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani). Oleh karena itu, bagi masyarakat yang menemukan hal-hal yang membuat PA Pasuruan tidak layak untuk mendapatkan predikat WBK dan WBBM tersebut, bisa melaporkannya melalui https://pmpzi.menpan.go.id/
Muslich menambahkan Seluruh tingkah laku, komitmen dan kebijakan yang dikeluarkan selaras dengan semangat untuk menghasilkan instansi yang bebas dari korupsi serta birokrasi yang bersih dan melayani. (Hail2020)