Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Pasuruan

PERDALAM SOLUSI PENANGANAN SITA DAN EKSEKUSI PENGADILAN AGAMA SE-KOORDINATOR MALANG RAPATKAN BARISAN

PERDALAM SOLUSI PENANGANAN SITA DAN EKSEKUSI PENGADILAN AGAMA SE-KOORDINATOR MALANG RAPATKAN BARISAN

Gambar : Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya memberikan pembinaan 

        Sita dan Eksekusi selalu menarik untuk didiskusikan, karena memang banyak masalah yang ditemukan saat melakukan sita dan eksekusi di lapangan. Untuk itu Pengadilan Agama se-Koordinator Malang melaksanakan Pembinaan dan Diskusi Hukum terkait permasalah Sita dan Eksekusi tersebut. Pembahasan yang sangat menarik menyangkut Perlawanan Pembatalan Lelang, Biaya dan Jangka waktu, Posisi/Tingkat Jabatan Jurusita sampai Jumlah dan kemampuan Jurusita.
Tidak hanya itu, pembahasan juga sangat mendalam karena pemateri menyajikan permasalahan-permasalahan yang ditemui di lapangan seperti Perlawanan terhadap penetapan eksekusi, permasalahan lelang, permasalahan upaya hukum luar biasa (PK).

       Pembinaan dan Diskusi hukum dilaksanakan pada hari Jum’at pada tanggal 27/11/2020 di Grand Cakra Hotel Malang. 
      Pembinaan yang langsung dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Drs. H. Mohammad Yamin Awie, S.H., M.H sebagai pejabat nomor satu di Jawa Timur. Dalam pembinaannya beliau menyampaikan kegiatan Diskusi Hukum harus tetap berjalan untuk menambah wawasan serta memperdalam pengetahuan khususnya di bidang Sita dan Eksekusi sebagai Langkah preventif atau antisipasi Pengadilan mengalami hambatan dalam melaksanakan sita dan eksekusi di lapangan. “Diskusi kali ini akan dipandu oleh para hakim tinggi kebetulan juga pada kesempatan kali ini dihadiri langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya H. Cholidul Azhar, S.H., M.Hum, yang akan memimpin jalannya Diskusi ini dan semoga mendapatkan hasil yang terbaik” ujar Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya.

     Pelaksanaan kegiatan Diskusi Hukum dihadiri oleh Pimpinan, para Hakim, Panitera, Sekretaris Pengadilan Agama se Koordinator Malang meliputi Pengadilan Agama Kabupaten Malang, Pengadilan Agama Malang, Pengadilan Agama Pasuruan, Pengadilan Agama Lumajang, Pengadilan Agama Kraksaan, Pengadilan Agama Probolinggo, Pengadilan Agama Bangil, turun sebagai Moderator Dr. H. Suhartono., S.Ag., S.H., M.H Wakil Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Malang, dan Notulensi adalah Abdul Mustopa, S.H.I., M.H Hakim Pengadilan Agama Pasuruan. Diskusi berjalan sangat dinamis dan sangat menarik karena narasumbernya juga adalah Hakim Tinggi yang sangat berpengalaman dan berkompeten di bidangnya diantaranya adalah H. Cholidul Azhar, S.H., M.Hum, Drs. H. Mahmud, S.H., M.H., Drs. H. Hasan Bisri, S.H., M.H dan Dr. H. Syamsul Anwar, S.H., M.H.

Gambar : Narasumber memberikan materi terkait Sita dan Eksekusi

          Ditemui secara terpisah wawancara dengan Dr. Musthofa, S.H., M.H Ketua Pengadilan Agama Malang sebagai Ketua Pelaksana dan tuan rumah acara Pembinaan dan Diskusi Hukum menegaskan “Pembinaan dan Diskusi Hukum seperti ini memang harus dilakukan terus menerus karena hukum terus berkembang termasuk permasalahan Sita dan Eksekusi di lapangan yang terus berkembang” ujar Doktor yang dikenal sebagai Pelopor Perubahan tahun 2019.

          Diskusi kali ini sangat luar biasa dikarenakan banyak permasalahan dan pertanyaan yang disampaikan peserta diskusi namun karena keterbatasan waktu akhirnya panitia menampung pertanyaan dan permasalahan yang belum terjawab saat berjalanannya diskusi dan akan dijawab serta disampaikan pada laporan hasil Pembinaan dan Diskusi Hukum se Koordinator Malang. Pembinaan dan Diskusi Hukum dapat berjalan lancar dan ditutup oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya H. Cholidul Azhar, S.H., M.Hum dengan pesan “Pembinaan harus dilakukan berjenjang, dan dilakukan terus menerus serta berkesinambungan termasuk pembinaan kali ini”. Terselip dalam sambutan penutupan beliau.

         Pembinaan dan Diskusi Hukum memang harus menarik yang mengangkat isu-isu terkini dengan pembahasan yang sangat mendalam sehingga para aparatur pengadilan, mulai dari hakim sampai kepada lapisan terbawah bisa secara profesional dalam melaksanakan tugasnya. (Emmus2o2o)

Berita Terbaru