Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Pasuruan

PA PASURUAN JALIN KERJASAMA DENGAN BPN KABUPATEN PASURUAN

Pasuruan – Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pengadilan Agama Pasuruan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasuruan telah resmi dilaksanakan pagi ini (16/6) berlokasi di Media Center Pengadilan Agama Pasuruan. Perjanjian Kerjasama (PKS) sebagai pedoman para pihak untuk melaksanakan sidang terpadu dalam rangka percepatan pengurusan penetapan ahli waris sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran tanah pertama kali melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), pemeliharaan data pendaftaran tanah dan kegiatan sertipikasi lainnya serta mempermudah pelaksanaan sita dan eksekusi yang berhubungan dengan tugas BPN.

Lebih lanjut dalam sambutannya Bpk. Muslich, S.Ag., M.H. selaku Ketua Pengadilan Agama Pasuruan mengatakan “PKS bertujuan memudahkan dan memberikan layanan kepastian hukum terkait pemeriksaan setempat, sita dan eksekusi yang menyangkut lahan atau pertanahan”.

Hal senada juga disampaikan oleh Bpk. Sulam Samsul, A.Ptnh selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan dalam sambutannya “Perjanjian Kerjasama (PKS) diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi penetapan ahli waris program Badan Standarisasi Nasional (BSN), Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan pengurusan tanah secara mandiri khususnya di wilayah Kabupaten Pasuruan.”

Perjanjian Kerjasama (PKS) menjadi salah bentuk komitmen Pengadilan Agama Pasuruan dalam memberikan pelayanan yang lebih efektif dan efisien bagi masyarakat. (NH)

Berita Terbaru