Pasuruan, 06 Januari 2025. Bertempat di Ruang Sidang I Pengadilan Agama Pasuruan, telah dilaksanakan acara Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Agama Pasuruan dengan Yayasan Rumah PerempuanPasuruan. Penandatanganan MoU dengan Posbakum ini untuk memenuhi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2014 layanan hukum yang dapat diperoleh masyarakat dari adanya posbakum adalah berhak mendapatkan layanan informasi, konsultasi, nasihat hukum dan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan secara cuma-cuma.
Perjanjian Kerjasama (MoU) ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadilan Agama Pasuruan, Nurul Hidayah, S.E.I., dan Pimpinan Yayasan Rumah Perempuan Pasuruan, Fandi Winurdani, S.H. Penandatanganan ini dihadiri dan disaksikan langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Pasuruan, Ach. Zakiyuddin, S.H., M.H., Wakil Ketua, Panitera, dan Sekertaris. Dengan diadakannya penandatanganan tersebut, diharapkan tercipta kerja sama yang harmonis dan memberikan manfaat serta kemudahan bagi para pihak yang berperkara.
Ketua Pengadilan Agama Pasuruan berharap agar Pengadilan Agama Pasuruan dan Yayasan Rumah Perempuan Pasuruan dapat menjalin kerja sama dengan baik, dan dapat memberikan manfaat serta kemudahan bagi para pihak yang berperkara, memberikan pelayanan kepada semua golongan tanpa pandang bulu, memberikan informasi, konsultasi, mengakomodasi semua golongan tidak mampu, dan menghasilkan produk kepada masyarakat pencari keadilan. Semangat kolaborasi ini diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam mewujudkan akses terhadap keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. Selanjutnya acara penandatanganan MoU Posbakum tersebut dilanjutkan foto bersama untuk mempererat kerja sama. (CRPE)