Sejak tanggal 21 Juni 2021, Pengadilan Agama Pasuruan menerapkan pelayanan yang lebih ketat kepada masyarakat pencari keadilan. Pengetatan pelayanan diwujudkan dengan dibuatnya kartu pengunjung yang terdiri dari: kartu bagi pihak yang berperkara, bagi saksi-saksi, bagi para tamu dan bagi kuasa hukum.
Pengetatan pelayanan tersebut dimaksudkan demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat agar mendapatkan pelayanan pengadilan yang cepat, murah dan ringkas. Mengingat di daerah Pasuruan umumnya dan kota Pasuruan pada khususnya, masyarakat yang mengajukan perkara di pengadilan seringkali didampingi modin sebagai pengganti kuasa hukum. Hal ini yang seringkali menambah beban pengeluaran bagi masyarakat yang mengajukan perkara.<br>Pengetatan pelayanan dengan membatasi jumlah pengunjung yang masuk di area kantor Pengadilan Agama Pasuruan bertujuan untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes) guna menekan laju penyebaran Covid-19.
Selain tersebut diatas, untuk area parkir, Pimpinan Pengadilan Agama Pasuruan membuat kebijakan: parkiran di dalam kantor ditujukan untuk para pihak yang berperkara, sedangkan parkir diluar pagar kantor ditujukan untuk para pengantar.<br>Semoga dengan ikhtiar diatas, Pengadilan Agama Pasuruan semakin diterima dan mendapat pengakuan pelayanan yang prima dari masyarakat pencari keadilan.
(Aml2021)