APLIKASI SI ARIP SANGAT MENGGODA MASYARAKAT MENGAPRESIASI, PENGADILAN AGAMA PASURUAN
Pada awalnya pihak perkara di Pengadilan Agama Pasuruan sangat miskin informasi terhadap perkara yang diproses. Mereka hanya dapat informasi melalui Jurusita dan kadang dari aparat desa. Dari dua sumber informasi tersebut kadang para pihak perkara masih kurang jelas, terkait status perkaranya sampai pada tahap mana. “Mas apakah akta cerai saya sudah selesai?” itulah pertanyaan yang sering didengar oleh teman-teman di garda depan PTSP. Dari pertanyaan tersebut memang bias ditarik kesimpulan bahwa pihak perkara sangat minim informasi terutama saat akta cerai sudah atau belum diterbitkan.
Demi mempermudah layanan informasi perkara Pengadilan Agama Pasuruan membuat inovasi SI ARIP. Pengadilan Agama Pasuruan berusaha keras untuk memanfaatkan perkembangan teknologi sebagai ajang untuk mempermudah penyampaian informasi kepada masyarakat. Selain itu Pengadilan Pasuruan sedang berbenah diri untuk melakukan pelayanan yang maksimal untuk masyarakat. Salah satu terobosan Pengadilan Agama Pasuruan untuk berbenah diri adalah dibuatnya SI ARIP.
SI ARIP adalah Sistem Informasi Auto Reply Informasi Perkara di Pengadilan Agama Pasuruan. Sistem ini bertujuan memberikan setiap informasi perkara kepada para pihak perkara (masyarakat yang mendaftar perkara di Pengadilan Agama Pasuruan). Sehingga pihak perkara akan mengetahui secara detail setiap tahap perkara yang telah diajukan di Pengadilan Agama Pasuruan.
Minggu kedua bulan oktober tahun 2020 ini Pengadilan Agama Pasuruan mulai menerapkan SI ARIP ini. Pada tahap awal Pengadilan Agama Pasuruan melakukan sosialisasi SI ARIP melalui banner dan para jurusita. Dengan adanya sosialisasi diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan layanan SI ARIP ini dengan mudah dan benar. Selain itu, semua pihak perkara dihimbau untuk mencantumkan nomor whatsapp nya pada surat gugatan atau permohonan saat mendaftarkan perkara. Nomor whatsapp para pihak perkara sangatlah penting bagi Pengadilan Agama Pasuruan, karna kedepannya akan banyak aplikasi yang berkaitan dengan nomor whatsapp tersebut, dimana aplikasi-aplikasi tersebut akan mempermudah urusan para pihak dalam proses berperkara. Rencana perkembangan aplikasi tersebut seperti antrian secara online lewat whatsapp, ataupun survei kepuasan masyarakat lewat whatsapp.
“Sebenarnya sangatlah mudah menggunakan SIARIP, yang penting Handphonenya terkoneksi internet” terang staff IT Pengadilan Agama Pasuruan. SI ARIP didesain semudah mungkin agar sebgian masyarakat dapat mengguakan fasilitas ini. Cara untuk menggunakan SI ARIP sangatlah mudah yaitu anda tinggal membuka aplikasi WhatsApp pada handphone anda, setelah itu ketik INFO dan kirimkan ke nomor WhatsApp Pengadilan Agama Pasuruan. Si ARIP akan membalas langsung pesan anda. Selain itu SI ARIP akan mengirimkan pesan otomatis kepada para pihak yang nomor WhatsAppnya tercantu saat melakukan pendaftaran perkara. Itulah kenapa para pihak dianjurkan untuk mencantumkan nomor WhatsApp mereka saat pertama kali daftar.
Dengan adanya SI ARIP masyarakat sangat terbantu atas informasi yang mereka butuhkan. Kini masyarakat tidak perlu lagi jauh-jauh dari rumah mereka hanya untuk menanyakan akta cerai nya sudah selesai atau belum. Bahkan informasi dari para Jurusita Pengadilan Agama Pasuruan, masyarakat pencari keadilan sangat terbantu dengan adanya aplikasi SI ARIP tersebut. Mereka berharap Pengadilan Agama Pasuruan selalu berkembang untuk melayani mereka secara maksimal salah satunya dengan adanya inovasiinovasi yang memudahkan birokrasi saat di pengadilan.(tri20)