KEBERHASILAN MEDIASI PERKARA WARIS SEBUAH IMPIAN BAGI PARA PIHAK YANG BERSENGKETA DI PENGADILAN AGAMA PASURUAN
(Jilid 1)
Dr. H.M.Arufin,S.H.,M.Hum.
Hakim Pengadilan Agama Pasuruan
ABSTRAK
Penyelesaian sengketa melalui jalur non litigasi memberikan keuntungan yang besar bagi ahli waris yang bersengketa dibandingkan melalui jalur litigasi. Harapan para ahli waris yang bersengketa akan mendapatkan keuntungan lebih apabila penyelesaian sengketa pembagian harta waris dilakukan melalui metode mediasi, fenomena di Pengadilan Agama Pasuruan 95% sengketa perkara waris berlanjut ke ranah litigasi.
Temuan penelitian di lapangan, problem atau masalah yang mengakibatkan mediasi menjadi tidak mencapai kesepakatan yaitu: Aspek Perkara yang rumit, aspek itikad baik dan Aspek Kemampuan Kompetensi Mediator. Adapun faktor pendukung adalah sebagai berikut: Kompetensi soft skill Mediator bersertifikat, Faktor Sosiologis dan Psikologis, Moral dan Kerohanian dan Iktikad Baik Para Pihak.
Mediasi dengan para pihak yang memiliki atau tergugah itikad baiknya dengan dukungan mediator yang berkompeten serta dominanya faktor-faktor pendukung, akan menghasilkan keberhasilan berupa suatu akta kesepakatan terhadap sengketa yang dialami oleh para pihak (ahli waris). Ahli waris yang bersengketa akan mengukuhkan hasil dari kesepakatan yang telah disepakati dalam proses mediasi untuk mendapatkan kekuatan hukum dan dapat mengikat bagi para ahli waris, sehingga impian untuk mewujudkan perdamaian oleh para pihak dapat tercapai.
Kata Kunci: Keberhasilan, Mediasi Perkara Waris dan Para pihak
Selengkapnya Klik DISINI