Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Pasuruan

SIDANG TERPADU ISBAT NIKAH PENGADILAN AGAMA PASURUAN

SIDANG TERPADU ISBAT NIKAH PENGADILAN AGAMA PASURUAN

Berawal dari rencana kegiatan untuk membantu pihak pencari keadilan dalam legalitas pernikahan, Pengadilan Agama Pasuruan bekerjasama dengan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rejoso, PT. Cheil Jedang Indonesia (CJI) Pasuruan dan MWCNU Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan, menyelenggarakan Sidang Isbat Nikah yang bertempat di Balai Nikah KUA Kecamatan Rejoso.

Rangkaian acara yang dilaksanakan selama 2 (dua) hari yakni sidang penetapan itsbat nikah yang dilaksanakan pada hari Jum’at 01 November 2019 berjalan dengan tertib, sebanyak 24 perkara disidangkan oleh tim Hakim Pengadilan Agama Pasuruan. Sebanyak 24 pasangan turut serta dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, peserta yang rata-rata sudah lanjut usia sangat antusias dalam mengikuti kegiatan ini. Salah satu peserta Isbat Nikah mengatakan bahwa, “pernikahannya sudah berlangsung puluhan tahun yang lalu, baru kali ini dapat mengesahkan pernikahan ini, selain untuk tertib administrasi pencatatan pernikahan, masih banyak lagi manfaat dari adanya kegiatan ini, mulai dari perlindungan sosial, mengurus kartu keluarga serta bantuan pemerintah lainnya baik itu BPJS maupun BNPT,” ujar Junaidi bin Rasad salah satu peserta Sidang Isbat Nikah.

Selanjutnya pada hari kedua, Sabtu 02 November 2019 dilaksanakan agenda penyerahan buku nikah kepada 23 (dua puluh tiga) pasangan suami isteri yang telah melaksanakan Sidang Isbat Nikah. Kegiatan ini mengambil tema “Dengan Pelayanan Itsbat Nikah Kita Wujudkan Kepastian Hukum Masyarakat Dalam Rangka Mewujudkan Keluarga Sakinah Khususnya Bagi Warga Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan.” Bapak Ketua Pengadilan Agama Pasuruan Drs. Aripin, S.H., M.H dalam sambutannya menyampaikan “ ucapan terima kasih kepada semua pihak yang bekerjasama dalam mensukseskan terwujudnya  sidang terpadu isbat nikah ini. Dari 24 perkara, hanya 23 perkara yang berhasil di isbatkan, karena satu perkara tidak hadir dalam kegiatan tersebut . Pernikahan haruslah memenuhi persyaratan administrasi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak menyulitkan di kemudian hari. Tanpa buku nikah, administrasi kependudukan tidak akan dapat dipenuhi secara sempurna. Kegiatan Sidang Terpadu Isbat Nikah ini merupakan program prioritas Dirjend. Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan sebagai pengejawantahan dari Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2015. Dengan asas Mudah, Cepat dan Biaya Ringan.”

Hadir pula  pada acara ceremonial penyerahan buku nikah di aula PT.CJI Pasuruan Kepala Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan, Kepala KUA Kecamatan Rejoso dan Ketua MWCNU Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan yang merespon baik bentuk kerjasama ini dan berharap kerjasama ini dapat berlanjut apapun bentuknya. (Ris/Dim)

Berita Terbaru