SIDANG KELILING KEDUA TERUSKAN MELAYANI MASYARAKAT
Program Sidang Keliling yang dilaksanakan Pengadilan Agama Pasuruan ternyata disambut antusias oleh masyarakat pencari keadilan. Sidang keliling yang kedua dilaksanakan di Balai Desa Sumberagung Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan pada hari Jum’at, tanggal 20 Maret 2020.
Pada sidang kali ini perkara yang disidangkan sebanyak 32 perkara, menurut Drs. Muhamad Solikhan, M.H, Panitera Pengadilan Agama Pasuruan, jumlah perkara kali ini lebih banyak dari pada sidang kelilingnya sebelumnya, terangnya. Dari 32 perkara tersebut sebanyak 15 perkara adalah Cerai Gugat dan 9 perkara Cerai Talak, 7 perkara permohonan Dispensasi Kawin dan 1 perkara permohonan Penetapan Ahli Waris.
Setelah melakukan berbagai persiapan awal dan mendata para pihak berperkara dengan memberikan nomor antrian sidang, tepat pukul 09:00 WIB Ketua Majelis Hakim membuka sidang dan dinyatakan terbuka untuk umum. Satu persatu para pihak yang berperkara dipanggil masuk ke ruang sidang sesuai dengan urutan dan selama proses persidangan berlangsung, para pencari keadilan secara khidmat dan tertib menunggu giliran sidang. Dari agenda 32 perkara yang disidangkan 1 perkara permohonan ahli waris tidak hadir dalam persidangan, empat diantaranya dihadiri oleh kedua belah pihak untuk kemudian dilakukan proses mediasi oleh Hakim Mediator.
Nampak antusias masyarakat pencari keadilan untuk mengikuti sidang keliling ini. Sebagaimana sidang keliling yang pertama, mereka juga berharap kegiatan ini bisa terus dilakukan secara berkala. Salah seorang pencari keadilan yang sempat di temui oleh reporter kami pak Prayugo Budi Setiyono menyampaikan, “ Kami senang kalau ada sidang keliling seperti ini, kalau bisa pelayanan seperti diteruskan secara rutin di masa mendatang,” harapnya. (Dimdim)