Prosedur Pengaduan
Dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Pasuruan kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila hal ini terjadi, bisa
Dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Pasuruan kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila hal ini terjadi, bisa
Pedoman Pengaduan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor: 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) Pengaduan dapat disampaikan melalui: Aplikasi SIWAS MA-RI pada situs
Hak-Hak Pelapor dan Terlapor Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 09 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan
LAPORAN AKSES INFORMASI TAHUN 2021 : Klik Disini LAPORAN AKSES INFORMASI TAHUN 2020 : Klik Disini LAPORAN AKSES INFORMASI TAHUN 2019 : Klik Disini LAPORAN
I. Dasar Hukum : SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Informasi Publik dalam bentuk Dokumen Elektronik diberikan secara cuma-cuma . Biaya penggandaan Informasi publik dalam bentuk cetak dibebankan
Dasar Hukum : SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 A. Syarat dan Prosedur Pengajuan 1. Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut: a.
Dasar Hukum : SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Hak-hak Pemohon Informasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik I. Pemohon informasi berhak untuk meminta
Petugas Pelayanan Satu Pintu (PTSP) No Nama Jabatan Jabatan dalam Tim PTSP 1 Elverda Rara Miranda, A.Md., A.B. Pengelola Penanganan Perkara Petugas Kasir PTSP 2
1. Langkah yang harus dilakukan Penggugat (istri/kuasanya): – Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah (pasal 118 HIR 142 Rbg jo pasal