Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Pasuruan

TINGKATKAN MENU LAYANAN VIA E-COURT dan SIPP VERSI TERBARU, PA PASURUAN MENGIKUTI SOSIALISASI MELALUI ZOOM MEETING

Pengadilan Agama Pasuruan mengikuti undangan sosialisasi SIPP dan Ecourt yang diadakan oleh TIM IT Develeopment Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan tema Sosisalisasi Sistem Informasi Pengadilan e-Court V.5.0.0 – SIPP V.5.2.0 Implementasi Peraturan Mahakamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 363/KMA/SK/XII/2022. Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi zoom meeting pada hari Selasa (04/04).
Pengadilan Agama Pasuruan yang hadir dalam kegiatan tersebut adalah Ketua (Ach. Zakiyuddin, S.H., M.H), Wakil Ketua (Nur Afni Saimima, S.H.), perwakilan Hakim (Muhamad Choirudin, S.H.I dan Siti Fatimah, S.H.I., M.H.), Panitera ( Nur Kholis Ahwan, S.H., M.H.), Panitera Muda Gugatan (Setianto, S.H., M.H.), Panitera Muda Hukum (Nasaritha Randhitia Permata, S.H.), serta admin operational aplikasi SIPP dan e-court pada Pengadilan Agama Pasuruan.

Dalam kegiatan tersebut disampaikan perubahan secara umum e-Court V.5.0.0, yakni :
• Penambahan menu pendaftaran untuk Verzet
• Konfigurasi aplikasi terhadap lokasi satuan kerja, biaya verzet, dan kolom nomor whatsapp pengguna internal
• Penambahan fitur pendaftaran perkara dengan pembebasan biaya
• Administrasi perkara secara hybrid
• Pencabutan kuasa
• Update data pihak yang sudah ada nomor perkara
• Unggah dokumen gugatan intervensi dengan menyesuaikan jumlah pihak intervensi
• Penambahan fitur tambah biaya panjar
• Penambahan fitur Salinan Putusan Sela
• Penambahan fitur perbaikan gugatan
• Penambahan fitur pencabutan perkara
• Penambagan disclaimer dan informasi pada unggahan bukti persidangan
• Batas waktu perbaikan gugatan dan notifikasi batas waktu pengajuan upaya hukum banding.

Sedangkan perubahan yang disampaikan mengenai aplikasi SIPP V.5.2.0 khusus pada lingkungan Peradilan Agama, yakni :
 Penambahan identitas anak pada data umum jenis perkara cerai talak dan cerai gugat
 Penambahan kolom pencatatan nafkah anak setelah pembacaan putusan pada jenis perkara Cerai Talak dan Cerai Gugat
 Penambahan kolom alasan dispensasi, identitas calon pengantin pria dan wanita pada jenis perkara Dispensasi Kawin
 Penambahan kolom alasan pada jenis perkara Isbat Nikah
 Penambahan kolom alasandan penghasilan pemohon pada jenis perkara Izin Poligami
 Penambahan pelaksanaan eksekusi dan identitas anak pada eksekusi anak pada jenis perkara Eksekusi
 Penambahan objek wakaf sesuai dengan UU Nomor 41 tahun 2004 pada data umum jenis Perkara Wakaf
 Penambahan alasan permohonan asal ususl anak, identitas anak pada jenis perkara Asal Usul Anak
 Penambahan alasan pengesahan anak dan identitas anak pada jenis perkara Pengesahan Anak
 Penambahan alasan dan identitas anak jenis perkara Penguasaan Anak
 Penambahan alasan pada Pembatalan Perkawinan
 Penambahan referensi KUA seluruh Indonesia pada input nama KUA Perkara Certai dan Isbat Nikah
 Pendaftaran permohonan pembatalan Arbitrase Syariah.
(IM)

Berita Terbaru