Penyelesaian Perkara Tingkat Banding
1 | Berkas perkara banding dicatat dan diberi nomor register. | |
2 | Ketua pengadilan tinggi agama/mahkamah syar’iah provinsi membuat Penetapan Majelis Hakim yang akan memeriksa berkas. | |
3 | Panitera menetapkan panitera pengganti yang akan membantu majelis. | |
4 | Panitera pengganti menyerahkan berkas kepada ketua majelis. | |
5 | Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Tinggi. | |
6 | Majelis Hakim Tinggi memutus perkara banding. | |
7 | Salinan putusan dikirimkan kepada kedua belah pihak melalui pengadilan tingkat pertama. |
Post Views: 192