SOLUSI E-COURT UNTUK ADVOKAT
Jum’at, 06 September 2019, Pengadilan Agama Pasuruan melaksanakan Sosialisasi Aplikasi e-Court dengan mengundang para Advokat/Pengacara. Sosialisasi e-Court dilaksanakan di Ruang Sidang I Pengadilan Agama Pasuruan, dimulai pada pukul 13.30 WIB dengan Pembicara Bapak Drs. Aripin, S.H., M.H. selaku Ketua Pengadilan Agama Pasuruan yang memberikan sosialisasi dasar hukum e-Court yaitu Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara secara Elektronik, sebagai penyampai materi Aplikasi e-Court adalah Sdr. Eva Juliastutik, S.T., Kepala Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan Pengadilan Agama Surabaya.
Dalam acara sosialisasi e-Court tersebut dihadiri pula oleh Perwakilan dari Bank Mandiri sebagai Bank Rekanan Pengadilan Agama Pasuruan yang memfasilitasi dalam mekanisme pembayaran biaya panjar perkara melalui Virtual Account dalam Aplikasi e-Court. Yang dalam hal ini, sebagai pembicara diwakili oleh Ibu Dwi Setyarini sebagai Ketua Tim e-Court Bank Mandiri Kantor Wilayah Surabaya.
E-Court merupakan bentuk reformasi Mahkamah Agung Republik Indonesia di bidang teknologi informasi dalam sistem peradilan. Sebelumnya Mahkamah Agung telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara Secara Elektronik. PERMA tersebut memberikan payung hukum bagi implementasi aplikasi E-Court. PERMA Nomor 3 Tahun 2018 sudah memungkinkan pengiriman berkas yang tidak hanya terbatas pada berkas gugatan, namun juga terhadap surat jawaban berupa replik, duplik, dan kesimpulan serta digunakan untuk pemanggilan para pihak secara elektronik. Sedangkan untuk proses pembuktian masih harus dilakukan dengan sistem konvensional atau manual, melalui persidangan langsung dihadapan Majelis Hakim.
Para Advokat/Pengacara mengikuti sosialisasi dengan sangat antusias dan mengutarakan beberapa pertanyaan pada sesi tanya jawab. Dalam materi tersebut disampaikan pula kepada para Advokat bahwa untuk dapat menggunakan E-Court diwajibkan memiliki 3 (tiga) syarat, yaitu: harus mempunyai KTP, Kartu Advokat dan Berita Acara Sumpah yang sah dan legal yang diterbitkan oleh Pengadilan Tinggi dimana para Advokat/Pengacara tersebut disumpah. Perkembangan Teknologi Informasi yang pesat di era sekarang ini telah memaksa setiap orang untuk terus belajar mengikuti perkembangan yang ada. Begitupun dengan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang terus berinovasi dalam melakukan perubahan administrasi di pengadilan dengan memanfaatkan Teknologi Informasi.
Para Advokat/Pengacara sebagai pengguna aplikasi e-Court terlebih dahulu harus melakukan registrasi pada laman https://ecourt.mahkamahagung.go.id dan melengkapi data serta mengunggah dokumen yang dibutuhkan dan menunggu data yang nantinya akan diverifikasi terlebih dahulu oleh Pengadilan Tingkat Banding. Setelah data pengguna terverifikasi maka pengguna bisa melakukan Pendaftaran Gugatan secara online melalui Aplikasi e-Court.
Sebelumnya, Pengadilan Agama Pasuruan juga telah melaksanakan Sosialisasi Ecourt Internal pada hari Senin, 02 September 2019 dan dihadiri oleh seluruh pegawai mulai dari Bapak Ketua, Bapak Panitera, Ibu Sekretaris, Panitera Muda Hukum, Panitera Muda Gugatan, Panitera Muda Permohonan, Panitera Pengganti, Jurusita dan Jurusita Pengganti. (dimdim)