Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Pasuruan

SINERGITAS ANTAR LEMBAGA, PA PASURUAN DILIBATKAN DALAM PENYUSUNAN DOKUMEN PROFIL ANAK KOTA PASURUAN

(Pasuruan, PA Pasuruan) Sinergitas antar lembaga di daerah diperlukan dalam pelaksanaan pembangunan. Tanpa adanya sinergitas yang baik antar lembaga, pembangunan yang berkualitas mustahil akan terwujud. Setiap lembaga memiliki peran dan fungsi dibidangnya masing-masing yang harus disinergikan.

Pengadilan Agama Pasuruan sebagai lembaga peradilan yang bernaung dalam Lembaga Yudikatif yaitu Mahkamah Agung Republik Indonesia kali ini dilibatkan dalam kegiatan Penyusunan Dokumen Profil Anak Kota Pasuruan. Wakil Ketua Pengadilan Agama Pasuruan, Nur Afni Saimima, S.H. hadir pada kegiatan tersebut (Kamis, 2/11) di Ruang Rapat Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana. (DP3AKB) Kota Pasuruan.

Bertindak selaku narasumber pada kegiatan tersebut yaitu Tim Penyusun Dokumen Profil Anak Kota Pasuruan dengan leading sector yaitu DP3AKB Kota Pasuruan. Dalam penjelasannya, narasumber menyampaikan bahwa penyusunan dokumen ini merupakan salah satu persyaratan meraih predikat Kota Layak Anak bagi daerah-daerah yang telah layak menyandang predikat tersebut sesuai peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. Pada kegiatan ini, DP3AKB Kota Pasuruan ingin melakukan konfirmasi langsung dengan instansi terkait data-data yang diambil dari situs resmi masing-masing instansi perihal profil anak di Kota Pasuruan. Pengadilan Agama diminta konfirmasi terkait data perkara dispensasi kawin di Kota Pasuruan yang tersaji sebanyak 60 perkara per Kecamatan sepanjang Januari s.d. Oktober 2023.

Nur Afni pada kesempatan tersebut menjelaskan bahwa kewenangan pengadilan adalah mengadili dan menyelesaikan perkara yang diajukan oleh para pencari keadilan. “Kami tidak bisa menolak perkara untuk didaftarkan dan pengadilan adalah benteng pertahanan terakhir ketika masyarakat berhadapan dengan hukum”.

Lebih lanjut Nur Afni menjelaskan bahwa untuk menekan angka perkara dispensasi kawin, pengadilan memaksimalkan penasihatan kepada para pencari keadilan tentang risiko-risiko pernikahan dini diantaranya masalah kesehatan alat reproduksi, secara fisik, psikis dan finansial belum siap, risiko melahirkan anak stunting dan gizi buruk.

“Selain itu dalam persidangan ketika terbukti bahwa ada indikasi keterpaksaan atau si anak dipaksa menikah oleh orangtuanya padahal masih ingin melanjutkan sekolah maka hal itu dapat dijadikan pertimbangan Hakim pemeriksa perkara untuk menolak permohonan dispensasi kawin tersebut”, pungkasnya.

Turut hadir instansi vertikal pada kegiatan tersebut Kantor Urusan Agama serta instansi lainnya. (tim_papas)

Berita Terbaru