Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Pasuruan

SIDANG KELILING PENGADILAN AGAMA PASURUAN : TERUSKAN MELAYANI MASYARAKAT

SIDANG KELILING PENGADILAN AGAMA PASURUAN : TERUSKAN MELAYANI MASYARAKAT

Seiring dengan diterimanya anggaran DIPA 04 Pengadilan Agama Pasuruan Tahun Anggaran 2018, program bantuan hukum Sidang Keliling telah direncanakan pelaksanaan kegiatannya. Dengan berpedoman pada SEMA Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum jo PERMA Nomor 01 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak mampu di Pengadilan dan Surat Keputusan TUADA MA. RI. Nomor 01/SK/TUADA-AG/1/2013 tentang Pedoman Sidang Keliling di Lingkungan Peradilan Agama. Menurut Drs. H. M. Asymuni, M.H., ketua Pengadilan Agama Pasuruan, kegiatan ini direncanakan sebanyak 6 kegiatan. Lebih lanjut dijelaskan tujuan dari aktifitas ini adalah dalam rangka memberikan kemudahan akses yang seluas-luasnya bagi para pencari keadilanterutama bagi masyarakat yang jauh dari kantor Pengadilan Agama Pasuruan.

Sidang Keliling Tahun Anggaran 2018 telah dilaksanakan sebanyak 3 kegiatan pada semester pertama yakni pada tanggal 04, 18 dan 25 Mei 2018 bertempat di Balai Desa Sumberagung Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan. Program Sidang Keliling yang dilaksanakan Pengadilan Agama Pasuruan ternyata disambut antusias oleh masyarakat pencari keadilan. Pada semester dua tahun 2018 pelaksanaan kegiatan sidang keliling telah direncanakan sebanyak 3 kegiatan, berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Pasuruan Nomor W13-A23/3315/HK.05/SK/10/2018, tanggal 10 Oktober 2018 dan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Pasuruan Nomor W13-A23/3351/HK.05/SK/10/2018, tanggal 12 Oktober 2018. Lebih lanjut dijelaskan oleh Bapak Asymuni, bahwa sidang keliling kali ini bertempat di Balai Desa Sumberagung Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan yang diperuntukkan bagi masyarakat pencari keadilan di 4 Kecamatan,  yaitu : Kecamatan Grati, Kecamatan Lekok, Kecamatan Nguling dan Kecamatan Winongan. Pada Sidang Keliling yang keempat ini, saya menugaskan  tim majelis hakim yang terdiri dari  : Dr. Musthofa, S.H., M.H., sebagai Ketua Majelis, dua orang Hakim Anggota Dra. Hj. Masitah, M.HES. dan Nurul Maulidah, S.Ag., MH., Sebagai hakim Mediator saya sendiri, sedangkan Panitera Pengganti Drs. Yumroni, SH., M.H. dan tim pendukung lancarnya pelaksanaan kegiatan sidang keliling,  jelasnya dengan detail.

Gambar : Lokasi sidang keliling di Desa Sumberagung Kecamatan Grati Kab.Pasuruan

Dalam Sidang Keliling tahapan pertama ini, jumlah perkara yang ditangani sebanyak 41 perkara yang terdiri dari 32 perkara cerai gugat dan 9 perkara cerai talak.

Setelah melakukan berbagai persiapan dan mendata para pihak berperkara dengan memberikan nomor antrian sidang, tepat pukul 09:00 WIB Ketua Majelis Hakim membuka sidang dan dinyatakan terbuka untuk umum. Satu persatu para pihak yang berperkara dipanggil masuk ke ruang sidang sesuai dengan urutan dan selama proses persidangan berlangsung, para pencari keadilan secara khidmat dan tertib menunggu giliran sidang. Dari agenda 41 perkara yang disidangkan semuanya hadir dalam persidangan, satu diantaranya dihadiri oleh kedua belah pihak untuk kemudian dilakukan proses mediasi oleh Hakim Mediator.

Berdasarkan informasi yang diterima tim reporter dari Ketua Majelis Hakim Dr. Musthofa, S.H., M.H. bahwa dari 41 perkara yang disidangkan, sebanyak 39 perkara putus, 1 perkara ditunda untuk pembuktian dan 1 perkara dicabut. Kegiatan ini  mendapat respons positif dari masyarakat pencari keadilan, beberapa orang yang diwawancarai reporter kami, mengatakan sangat senang dan terasa bermanfaat sidang keliling seperti ini. Yeni Lestari Nur A. dari Grati mengatakan, “Kalau bisa sering-sering ada sidang keliling semacam ini, agar kami tidak jauh-jauh ke Pasuruan “, kata seorang ibu yang mengajukan gugatan cerai suaminya. Demikian juga Sudiyanto Kepala Desa Sumberagung menyampaikan, “ Agar sidang keliling seperti ini dilanjutkan dengan kegiatan lain, misalnya penyuluhan hukum atau semacamnya, agar masyarakat desa semakin sadar hukum, harapnya. (Dim)

Gambar : Proses mediasi dalam sidang keliling

Berita Terbaru