Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Pasuruan

SIDANG KELILING PENGADILAN AGAMA PASURUAN : MAKIN TERASA MANFAATNYA

SIDANG KELILING PENGADILAN AGAMA PASURUAN : MAKIN TERASA MANFAATNYA

Seiring dengan diterimanya anggaran DIPA 04 Pengadilan Agama Pasuruan Tahun Anggaran 2020, program bantuan hukum Sidang Keliling mulai direncanakan pelaksanaan kegiatannya. Dengan berpedoman pada SEMA Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum jo PERMA Nomor 01 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak mampu di Pengadilan dan Surat Keputusan TUADA MA. RI. Nomor 01/SK/TUADA-AG/1/2013 tentang Pedoman Sidang Keliling di Lingkungan Peradilan Agama. Menurut Drs. Aripin, S.H., M.H. Ketua Pengadilan Agama Pasuruan, kegiatan ini direncanakan sebanyak 6 kegiatan. Lebih lanjut dijelaskan tujuan dari aktifitas ini adalah dalam rangka memberikan kemudahan akses yang seluas-luasnya bagi para pencari keadilan ,terutama bagi masyarakat yang jauh dari kantor Pengadilan Agama Pasuruan.

Sidang Keliling pertama Tahun Anggaran 2020 ini bertempat di Balai Desa Sumberagung Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan, pada hari Jum’at, tanggal 6 Maret 2020. Menurut Drs. Muhamad Solikhan, M.H., Panitera Pengadilan Agama Pasuruan, “ pelaksanaan sidang keliling tahun 2020 ini direncanakan akan dilaksanakan dalam 6 tahap kegiatan, di beberapa desa di Kabupaten Pasuruan, pada semester pertama direncanakan 4 kegiatan yakni tanggal 06 dan 20 Maret 2020 di Balai Desa Sumberagung Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan, kemudian pada tanggal 27 Maret dan 03 April 2020 di Balai Desa Gayam Kecamatan Gondangwetan Kabupaten Pasuruan, selanjutnya pada semester kedua direncanakan 2 kegiatan sidang keliling yang tempat pelaksanaannya akan ditentukan kemudian” paparnya.

Tahap pertama Sidang Keliling dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Pasuruan Nomor W13-A23/0729/HK.05/SK/2/2020, tanggal 24 Februari 2020. Lebih lanjut dijelaskan oleh Bapak Aripin, bahwa sidang keliling kali ini diperuntukkan bagi masyarakat pencari keadilan di 4 Kecamatan,  yaitu : Kecamatan Lumbang, Kecamatan Lekok, Kecamatan Nguling dan Kecamatan Grati sendiri. Pada Sidang Keliling tahap pertama ini, saya menugaskan  tim majelis hakim yang terdiri dari  : Dra. Hj. Masitah, M.HES., sebagai Ketua Majelis, dua orang Hakim Anggota Drs. H. Urip, M.H. dan Sondy Ari Saputra, S.H.I., dengan Panitera Pengganti Djunaidi Ichwantoro, S.H., M.H.  Sebagai hakim Mediator adalah Drs. Muhamad Solikhan, M.H. Sedangkan sebagai tim pendukung, yaitu : Sri Hariyani, SE sebagai Kasir, Dimas Wahyu Adrianto, SE., sebagai Sie. Humas dan Acara, jelasnya dengan detail.

Dalam Sidang Keliling tahapan pertama ini, jumlah perkara yang ditangani sebanyak 17 perkara yang terdiri dari 9 perkara cerai gugat, 4 perkara cerai talak dan 4 perkara permohonan dispensasi kawin.

Terlihat pihak dengan perkara yang sedang melakukan mediasi

Berdasarkan informasi yang diterima tim reporter dari Ketua Majelis Hakim Dra. Hj. Masitah, SH., M.HES., bahwa dari 13 perkara Cerai Gugat dan Cerai Talak yang disidangkan kesemuanya ditunda untuk pembuktian, sedangkan perkara Permohonan Dispensasi Kawin sebayak 4 permohonan semuanya telah selesai dan menerima Salinan Penetapan pada saat itu juga. Kegiatan ini  mendapat respons positif dari masyarakat pencari keadilan, beberapa orang yang diwawancarai reporter kami, mengatakan sangat senang dan terasa bermanfaat sidang keliling seperti ini. Siti Aisyah dari Desa Balunganyar Lekok mengatakan, “Kalau bisa sering-sering ada sidang keliling semacam ini, agar kami tidak jauh-jauh ke Pasuruan “, kata seorang ibu yang mengajukan gugatan cerai suaminya. Demikian juga Sudiyanto kepala Desa Sumberagung Grati menyampaikan, “ Agar sidang keliling seperti ini dilanjutkan dengan kegiatan lain, misalnya penyuluhan hukum atau semacamnya, agar masyarakat desa semakin sadar hukum, harapnya (Dimdim)

Berita Terbaru