Kurang lebih seperti itu kesimpulan terakhir dari seminar yang telah dilaksanakan oleh Ikatan Hakim Indonesia ( IKAHI) Daerah Jawa Timur yang mengambil tema “Artificial Intelligence dan alat bukti elektronik”. Menghadirkan dua orang narasumber yang kompeten, yaitu Yang Mulia Syamsul Ma’arif, S.H.,L.L.M.,Phd (Hakim Agung pada Kamar Perdata) serta Dr. Edmon Makarim, S.Kom.,S.H.,L.L.M, ( Dosen pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia), seminar tersebut berhasil mendapatkan antusiasme dari para peserta yang merupakan pimpinan dan hakim pada empat lingkungan peradilan di wilayah Jawa Timur.
Mengawali pemaparannya, Dr. Edmon Makarim, S.Kom.,S.H.,L.L.M., mengingatkan kepada para peserta seminar untuk tidak salah dalam memahami dan menyikapi hasil dari kemajuan teknologi khususnya di bidang informasi. Dosen inti penelitian bidang Hak atas Kekayaan Intelektual dan Telematika ini mencontohkan masyarakat sangat percaya pada data atau informasi yang berasal dari Artificial Intelligence (AI). Kepercayaan masyarakat yang seperti itu muncul karena telah salah menganggap Artificial Intelligence sebagai kecerdasan yang sempurna, bukan sebagai kecerdasan yang dibuat oleh manusia (kecerdasan buatan). Sambil bergurau ia mengatakan akibat dari kesalahan dalam memahami dan menyikapi kemajuan teknologi seperti di atas, masyarakat seolah-olah lebih percara kepada teknologi buatan manusia dari pada percaya kepada Tuhannya.
Pemaparan yang tidak kalah menarik juga disampaikan oleh Yang Mulia Syamsul Ma’arif, S.H.,L.L.M.,Phd terkait dengan pengertian alat bukti elektronik, kedudukan alat bukti elektronik dalam hukum pembuktian di Indonesia, serta tantangan alat bukti elektronik bagi Hakim dan aparat peradilan pada Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.
Selain ketiga hal di atas, hakim agung yang menempuh pendidikan pasca sarjana di Mc Gill University ini, juga menyampaikan komitmen pimpinan Mahkamah Agung untuk tetap menggunakan kemajuan teknologi informasi sebagai alat bantu hakim dalam penanganan perkara setelah berhasil dengan aplikasi e-court dengan segala kekurangan dan kelebihannya. Hal tersebut telah dibuktikan dengan lahirnya Smart Majelis, Early Detection, serta integrasi SIPP dengan SIAP.
Mengakhiri materinya, ketua PTWP Pusat dua periode ini berpesan kepada para hakim dan aparat peradilan untuk berhati-hati (tidak sembrono) dan jangan ragu-ragu lagi untuk menggunakan kemajuan teknologi informasi sebagai alat bantu dalam penanganan perkara.
Meskipun dilaksanakan setengah hari (half day), namun kegiatan seminar yang bertempat di Ball Room Hotel Sangrila Surabaya pada Senin (5/4) dalam rangka memperingati hari ulang tahun IKAHI yang ke-71 tersebut telah dihadiri lebih dari dua ratus peserta. Utusan IKAHI PA Pasuruan yang hadir pada acara kegiatan seminar tersebut diantaranya Nur Afni Saimima, S.H., (Wakil Ketua PA Pasuruan), Nismatin Niamah, S.H.I, M.H., dan Irkham Soderi, S.H.I, M.H.I. (IS)