Bagi para pencari keadilan yang merasa tidak puas atau dirugikan atas pelayanan kami, dapat menyampaikan kepada kami:
ALAMAT :
Jl. Ir. H. Juanda No. 11-A Pasuruan
Telepon: (0343) 410284, Fax : (0343) 431155
dengan ketentuan sebagai berikut :
SYARAT PENGADUAN
Pengadu harus mencantumkan dan memiliki:
- Identitas yang jelas, meliputi: nama, email, alamat dan contact person/nomor telpon.
- Menyampaikan/membawa/melampirkan data serta bukti-bukti yang dapat dipertanggung-jawabkan secara hukum.
Hal-hal yang perlu diadukan dan yang akan diproses adalah sebagai berikut:
- Pelayanan
- Pelayanan proses berperkara;
- Pelayanan persidangan;
- Mal-administrasi yaitu terjadi kekeliruan, kesalahan atau kelalaian yang bersifat adminstrasi;
- Pelanggaran
- Pelanggaran disiplin kerja pegawai;
- Pelanggaran pelaksanaan tugas pejabat Pengadilan;
- Perselisihan/pertengkaran yang menyangkut petugas/pegawai;
- Pelanggaran hukum acara, baik yang dilakukan dengan sengaja atau kelalaian dan ketidak pahaman;
- Pungutan Liar
- Pungutan Liar oleh Petugas di kantor Pengadilan Agama Pasuruan;
- Pungutan Liar oleh Petugas di Luar Kantor Pengadilan Agama Pasuruan.
LAYANAN PENGADUAN
Seluruh pengaduan yang berkenaan dengan persoalan tersebut di atas dapat disampaikan melalui beberapa cara, antara lain:
- Datang langsung ke Pengadilan Agama Pasuruan pada setiap hari kerja Senin s/d Kamis pukul 07.30 s/d 16.00 WIB; Jumat pukul 07.00 s/d 16.00 WIB dan mengadukan persoalan baik secara langsung (berbicara) atau tertulis yang di tujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Pasuruan dengan menjelaskan dan sedapat mungkin membawa bukti-bukti yang dapat menguatkan aduannya tersebut. Apabila pengaduan dikirim melalui pos dalam amplop tertutup, maka harus disebutkan secara jelas bahwa isi amplop tersebut adalah surat pengaduan dengan menulis kata“PENGADUAN PADA PENGADILAN” di bagian kiri atas amplop .
- Melalui telepon atau fax (0343) 410284, Fax : (0343) 431155.
- Menyampaikan pengaduan melalui email di papasuruan@gmail.com
- Melalui kotak saran yang terpasang di ruang tunggu sidang Pengadilan Agama Pasuruan.
PENERIMAAN PENGADUAN
- Pengadilan Agama Pasuruan akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
- Pengadilan Agama Pasuruan akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.
- Pengadilan Agama Pasuruan akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis.
- Pengadilan Agama Pasuruan hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor, dan jika akan dipublikasikan indentitas pelapor akan di-privacy.
- Pelapor sedapat mungkin mencantumkan identitas dan mengirimkan atau menyertakan bukti yang dapat menguatkan keadaannya tersebut. Namun demikian selama informasi dalam pengaduan benar dan memiliki dasar yang kuat, pengaduan tersebut akan tetap ditindaklanjuti walaupun tidak mencantumkan identitas (076/KMA/SK/VI/2009 Bab VIB poin 2).
- Setiap data dan identitas yang diberikan oleh pelapor akan dirahasiakan.
Post Views: 189