Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Pasuruan

PA PASURUAN YANG RAMAH DISABILITAS

Pengadilan Agama Pasuruan berkomitmen dan berusaha untuk memberikan pelayanan prima secara menyeluruh bagi masyarakat pencari keadilan atau yang biasa disebut “justice for all”. Tidak hanya bagi masyarakat umum namun juga bagi masyarakat berkebutuhan khusus. Selain dengan pengadaan berupa fasilitas seperti halnya kursi roda, guide block, dan toilet khusus, Pengadilan Agama juga melengkapi fasilitasnya dengan Loket Khusus Kelompok Rentan. Hal ini sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama dan bentuk tindak lanjut Pengadilan Agama Pasuruan dari  Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor: 206/DJA/SK/I/2021 tanggal 19 Januari 2021, tentang Standar Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas di Lingkungan Badan Peradilan Agama.

Seperti halnya hari ini, Selasa (28/03) Pengadilan Agama Pasuruan memberikan pelayanan primanya dengan melayani pihak yang termasuk kedalam kelompok rentan dengan keadaan disabilitas. Pelayanan prima yang diberikan adalah berupa pembuatan gugatan, pembayaran biaya panjar, dan pendaftaran yang terintegrasi dalam satu loket saja, yakni di loket khusus kelompok rentan. Dalam hal ini, petugas loket bertugas membuatkan gugatan dan menaksir biaya panjar perkara. Kemudian petugas loket menerima biaya panjar tersebut dan langsung menyerahkan pembayaran tersebut ke loket Bank. Dan dilanjutkan dengan penerbitan SKUM dari Kasir.

Prosedur pendaftaran diakhiri dengan penyerahan SKUM, salinan gugatan, dan kartu jadwal yang berisikan keterangan jadwal sidang penggugat dan tergugat. Penyerahan tersebut tentu disertai dengan penjelasan terkait jadwal sidang dan cara pengambilan nomor antrian sidang yang disampaikan oleh petugas loket kepada pihak.

Semoga dengan adanya fasilitas tersebut diharapkan bisa mempermudah dan membantu masyarakat pencari keadilan tanpa terkecuali yang ingin berperkari di Pengadilan Agama Pasuruan. (IM)

Berita Terbaru