Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Pasuruan

PA PASURUAN TURUT SERTA DALAM KEGIATAN BALAI HARTA PENINGGALAN SURABAYA

(Pasuruan, PA Pasuruan) Pengadilan Agama Pasuruan turut serta dalam Kegiatan Balai Harta Peninggalan Surabaya Kementerian Hukum dan HAM RI. Kegiatan tersebut berupa Sosialisasi Tugas dan Fungsi Balai Harta Peninggalan Surabaya dengan tema “Pentingnya Pengecekan dan Pendaftaran Wasiat dalam Pembuatan Surat Keterangan Waris”. Hadir pada kegiatan tersebut Panitera Pengadilan Agama Pasuruan, Koes Atmajah Utama, S.H.I., S.H., M.H. pada Selasa, (16/7). Kegiatan yang dilaksanakan di Ascent Premiere Hotel & Convention Pasuruan ini turut dihadiri oleh lembaga/instansi terkait seperti Badan Pertanahan Nasional, Rumah Detensi Imigrasi (RUDENIM), LAPAS, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN), Notaris/PPAT, Camat, Kepala Desa/Lurah se-Kota/Kabupaten Pasuruan.

           

Pada awal acara, disampaikan sambutan oleh Kepala BHP Surabaya dan dilanjutkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Jawa Timur. Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi dari para narasumber. Bertindak selaku narasumber yaitu Dekan Fakultas Hukum Universita Merdeka, Pengadilan Agama Kabupaten Pasuruan dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI. Penyampaian materi oleh narasumber dibagi menjadi tiga (3) sesi.

Pemaparan materi pertama dilaksanakan oleh Narasumber dari Universitas Merdeka Dr. Ronny Winarno, SH.M.Hum dengan topik “Pluralisme Hukum Waris dan Kedudukan Wasiat dalam Pewarisan di Indonesia”.  Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi kedua oleh Hakim Pengadilan Agama Bangil, Riduan, S.H.I, dengan topik “Pemilihan Hukum Waris, Penundukan atau Pilihan (Choice of Law)”. Materi terakhir disampaikan oleh Narasumber dari Ditjen AHU Kementerian Hukum dan HAM RI dengan topik “Pentingnya Pengecekan Wasiat dalam pembuatan Surat Keterangan Hak Waris”.

Koes Atmajah menyampaikan bahwa inti dari sosialisasi ini adalah penjelasan mengenai layanan pada BHP. BHP selain bertugas untuk mengawasi harta anak yang masih di bawah umur, mereka juga punya kewenangan terkait dengan pembuatan Surat Keterangan Waris. Masyarakat juga dapat mendaftarkan wasiatnya pada BHP karena BHP memiliki hak untuk membuat Surat Wasiat selain di Notaris. BHP memberikan layanan dengan menyediakan form-form yang harus diisi ketika seseorang ingin mewasiatkan sesuatu kepada orang lain atau ahli warisnya. “Implementasi dari kegiatan ini juga diharapkan dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku pada pengadilan di bawah Mahkamah Agung RI yang menggunakan Hukum Islam”, pungkas Koes Atmajah. (CRPE)

Berita Terbaru