Memasuki sepuluh hari kedua bulan Ramadhan, tepatnya Selasa (26/3), Pengadilan Agama Pasuruan, melakukan Pemeriksaan Setempat (descente) atas sebidang tanah dan bangunan yang berada di atasnya yang terletak di Desa Tebas, Kecamatan Gondangwetan, Pasuruan.
Tanah dan bangunan rumah tersebut merupakan obyek sengketa dari perkara Harta Bersama yang sedang diperiksa oleh Majelis B yang dipimpin oleh Nur Afni Saimima, S.H., yang juga Wakil Ketua Pengadilan Agama Pasuruan, dengan anggota Irkham Soderi, S.H.I.,M.H.I., dan Achmad Ubaidillah, S.H.I.,M.H. dibantu oleh Mubayyinah, S.H., selaku panitera pengganti. Sedangkan untuk kelancaran jalannya pemeriksaan setempat ini, majelis hakim dibantu oleh Eko Nur Fajar Suhadak dan Elvin Rizky Nailana, S.H.
Sidang dengan agenda pemeriksaan setempat ini dibuka oleh Ketua Majelis tersebut di Balai Desa Tebas, dengan dihadiri oleh Penggugat yang yang didampingi oleh Kuasa hukumnya, sedangkan Tergugat tidak hadir meskipun telah dipanggil secara sah dan patut oleh Jurusita Pengadilan Agama pasuruan.
Sebelum turun ke lokasi Ketua Majelis menjelaskan tujuan dilaksanakan pemeriksaan setempat adalah untuk memastikan luas, letak, serta batas-batas dari obyek sengketa tersebut. “Adapun dasar hukum dari pemeriksaan setempat adalah pasal 153 HIR, Sema nomor 7 Tahun 2001 serta Sema nomor 3 Tahun 2018”, lanjut Ketua Majelis yang juga pernah menjabat sebagai Ketua PA Amurang ini.
Dalam pemeriksaan di lokasi yang juga dihadiri oleh aparat desa setempat, majelis hakim tidak menemukan perbedaan letak, luas, serta batas-batas tanah yang disebutkan dalam surat gugatan dengan dengan letak, luas, serta batas yang ada di lokasi.
Sidang pemeriksaan setempat ditutup oleh Ketua Majelis di Balai Desa Tebas, dengan perintah kepada Kuasa HukumPenggugat untuk mengunggah kesimpulan melalui aplikasi e-Court sesuai jadwal yang telah ditetapkan pada Sistem Informasi Pengadilan. Sedangkan Tergugat akan diberitahukan melalui surat tercatat.(irso)