Pasuruan, 17 Mei 2024 – Hakim dan tenaga teknis di lingkungan Pengadilan Agama Pasuruan mengikuti bimbingan teknis secara daring yang diadakan oleh Badan Peradilan Agama dengan tema “Contra Legem”. Acara tersebut diawali dengan sambutan dan pembukaan secara resmi acara bimtek oleh Direktur Jenderal Peradilan Agama, Drs. H. Muchlis, S.H.,M.H. Penyampaian materi oleh narasumber Y.M. Dr. H. Edi Riadi, S.H.,M.H., yang merupakan Hakim Agung Kamar Agama MA RI dan moderator oleh Darul Fadli, S.H.I.,M.A. yang merupakan Hakim Yustisial MA RI. Kegiatan bimtek diikuti oleh seluruh pengadilan baik di tingkat banding maupun tingkat pertama di lingkungan Badan Peradilan Agama.
Y.M. Dr. H. Edi Riadi, S.H.,M.H. dalam mengawali penyampaikan materi mengatakan bahwa bimtek ini sangat penting bagi hakim, karena hakim itu tugasnya adalah menegakkan hukum dan keadilan. Hal tersebut diatur dalam undang-undang kekuasaan kehakiman sebagai tugas pokoknya.
“Menegakkan hukum berarti harus menghormati peraturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku di Masyarakat. Menegakkan keadilan berarti memberikan keadilan bagi para pihak yang berperkara di pengadilan. Dalam Alinea ke-IV pembukaan UUD NRI 1945, Negara wajib melindungi warga negaranya. Negara yang dimaksud, menurut teori Montesque adalah Eksekutif, Legalistif dan Yudikatif. Peradilan masuk dalam katagori Yudikatif sehingga wajib ikut dalam melindungi hak-hak warga negaranya ”, ujar Dr. H. Edi Riadi, S.H.,M.H.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa segala tindakan dan keputusan yang dibuat oleh 3 lembaga diatas tidak boleh menghilangkan dan/atau mengurangi hak asasi manusia. Berhubungan dengan tugas pokok hakim, penerapan contra legem diperbolehkan demi memberikan keadilan tanpa mengurangi atau menghilangkan hak asasi manusia. Dasar pertimbangan hakim selain wajib berdasarkan peraturan perundang-undangan, juga wajib menggali, memahami, dan mengikuti nilai-nilai hukum yang hidup di dalam Masyarakat.
Setelah pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan tanya-jawab yang dipimpin oleh moderator untuk memberikan kesempatan bagi peserta bimtek untuk berdiskusi dan berbagi pengalaman. Bimtek ini diharapkan dapat menggugah pikiran untuk kembali ke tugas pokok hakim sebagai penegak hukum dan keadilan dan hakim bukan penegak undang-undang semata. Sehingga kontra legem merupakan langkah agar hakim tidak terjebak dalam hukum tertulis tapi juga harus memahami apa keadilan yang akan diwujudkan oleh norma tertulis tersebut.(RAP)