Pasuruan, 8 November 2024 – Pengadilan Agama (PA) Pasuruan berkomitmen untuk turut berperan dalam upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak di Kota Pasuruan. Komitmen ini diwujudkan melalui kolaborasi bersama Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pasuruan. Salah satu inisiatif kolaboratif ini adalah penyelenggaraan kegiatan advokasi pencegahan dan penanganan kekerasan di tingkat Sekolah Dasar (SD).
Dalam kegiatan yang dilaksanakan di SDN Puturejo 2 ini, PA Pasuruan dipercaya sebagai salah satu narasumber. Ketua PA Pasuruan, mendelegasikan Ahmad Hidayat, S.H.I., M.H., yang merupakan Hakim PA Pasuruan, untuk mewakili lembaganya. Acara ini diikuti oleh seluruh Kepala Sekolah SD di wilayah Kota Pasuruan sebagai upaya memperluas pemahaman dan keterlibatan seluruh pihak terkait dalam mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Hakim Ahmad Hidayat dalam pemaparannya menyampaikan bahwa salah satu penyebab tindakan kekerasan yang dilakukan oleh anak di sekolah seringkali berakar dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang disaksikan oleh anak sehari-hari. Beliau menjelaskan, “Anak yang tumbuh di lingkungan yang kerap menampilkan kekerasan, terutama dalam lingkungan rumah tangga, cenderung melihat kekerasan sebagai hal yang biasa dan normal. Hal ini menjadi akar yang mendorong anak untuk meniru dan menerapkan kekerasan dalam lingkup sosialnya, termasuk di sekolah.”
Setelah penyampaian materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab interaktif yang memungkinkan para peserta, untuk berdiskusi lebih mendalam mengenai strategi pencegahan kekerasan khususnya dari pengalaman yang telah diperoleh hakim saat menangani perkara yang melibatkan perempuan dan anak di Pengadilan Agama.
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan lancar dan mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak. Para peserta, yang terdiri dari jajaran Kepala Sekolah SD di Kota Pasuruan, mengungkapkan rasa terima kasih atas materi dan wawasan yang diberikan. Mereka menilai bahwa kegiatan ini tidak hanya memperkaya pemahaman, tetapi juga mendorong adanya sinergi antara pihak sekolah dan instansi lain untuk melindungi hak-hak anak dan perempuan.
Komitmen PA Pasuruan dalam program advokasi ini menjadi langkah positif dalam memperkuat kerjasama lintas sektor untuk mengurangi kasus kekerasan di kalangan anak-anak dan perempuan. Dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan lingkungan sekolah di Kota Pasuruan dapat menjadi tempat yang aman dan mendukung bagi tumbuh kembang anak, serta mengurangi potensi kekerasan melalui upaya preventif yang berkesinambungan.(AZ)