PA Pasuruan memenuhi undangan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Pasuruan pada Jum’at, 17 Maret 2023. Agenda pada pagi yang cerah itu adalah Rapat Koordinasi dan Evaluasi Kota Layak Anak (KLA), di mana PA Pasuruan menjadi salah satu instansi pemerintah yang hadir untuk mensukseskan konsep ini di Kota Pasuruan. Wakil Ketua YM Nur Afni Saimima, S.H. berkesempatan menghadiri rapat mewakili PA Pasuruan. Acara yang berlangsung di Ruang Rapat Unsur 1 Kota Pasuruan tersebut dipimpin oleh Wakil Walikota Pasuruan, Adi Wibowo, S.TP., M.Si beserta Kepala DP3AP2KB, Ir. Siti Zuniati, MM. Agenda rapat dibuka dengan pengecekan data instansi pemerintah yang berpartisipasi sebagai bagian dari pemenuhan indikator KLA. Setiap instansi melaporkan kendala yang dalam memenuhi kriteria yang ditugaskan, yang kemudian akan didiskusikan oleh pemimpin dan peserta rapat untuk menemukan solusi bersama. Diharapkan hasil rapat dapat melengkapi kriteria untuk evaluasi KLA Kota Pasuruan Tahun 2023.
KLA sendiri merupakan konsep pembangunan Kota/Kabupaten yang mampu merencanakan, menetapkan, serta menjalankan seluruh program pembangunannya yang berorientasi pada hak dan perlindungan anak. Konsep ini berlandaskan Deklarasi HAM, Konvensi Hak-Hak Anak, dan World Fit for Children di level Internasional, sedangkan dasar hukum di Indonesia adalah Perpres No.25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten / Kota Layak Anak serta Permen PPPA No. 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak. Penilaian dan penghargaan KLA ini akan dievaluasi oleh tim dari Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), dengan kategori peringkat Pratama, Madya, Nindya, Utama, dan Kota Layak Anak.
Adapun kategori indikator yang menjadi tanggungan PA Pasuruan termasuk dalam Klaster II yaitu Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif, dengan poin mengenai Pencegahan Pernikahan Dini melalui data Dispensasi Kawin (DK). Tercatat dari total 708 perkara DK di Tahun 2022, 38 diantaranya masuk dalam Kota Pasuruan, dan 49 pada triwulan pertama Tahun 2023. Hal ini tentu menjadi perhatian khusus karena pernikahan anak yang berusia di bawah 19 tahun seharusnya rendah dan diharapkan terus menurun tiap tahunnya. YM Wakil Ketua menyatakan bahwa permasalahan ini bukan hanya tanggung jawab dari PA Pasuruan saja, karena terdapat banyak faktor yang menyebabkan terjadinya pernikahan anak. Lebih lanjut, beliau mengajak jajaran instansi pemerintah untuk bersama-sama mencari solusi untuk menurunkan angka ini sebagai salah satu langkah peningkatan kesejahteraan anak. (DAR)