Pasuruan, 14 November 2024 – Ditengah panasnya cuaca wilayah Pasuruan, tidak menyurutkan semangat tim dari Pengadilan Agama Pasuruan untuk melaksanakan sidang di luar gedung pengadilan pada hari Kamis, tanggal 14 November 2024 di Kantor Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan. Pelaksanaan sidang di luar Gedung ini merupakan salah satu wujud komitmen seluruh aparatur Pengadilan Agama Pasuruan untuk terus meningkatkan pelayanan publik serta mewujudkan asas pelayanan cepat, sederhana dan biaya ringan. Kegiatan ini dihadiri oleh Bapak Ach. Zakiyuddin, S.H.,M.H. selaku Ketua Pengadilan Agama Pasuruan, Bapak/Ibu majelis Hakim yang bersidang, Camat dan Sekretaris Camat Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan, Panitera, Pejabat Struktural dan Fungsional serta pegawai PA Pasuruan yang tergabung dalam tim sidang di luar Gedung pegadilan di Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan.
Kegiatan ini dibuka dengan sambutan dari Bapak Ach. Zakiyuddin, S.H.,M.H. selaku Ketua Pengadilan Agama Pasuruan. Dalam sambutannya, beliau memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan pentingnya pencegahan perkawinan anak serta dampak yang ditimbulkan dari perkawinan anak. Diharapkan Masyarakat dapat mendukung program pemerintah demi mewujudkan kepentingan terbaik bagi masa depan anak. Selain itu, beliau menyampaikan “Program sidang di luar gedung pengadilan yang dilaksanakan oleh PA Pasuruan di Kecamatan Kejayan ini, merupakan sidang ke-10 sekaligus penutup di tahun 2024. Tujuan dari diselenggarakannya sidang di luar gedung pengadilan, tidak lain adalah ingin memberikan akses keadilan seluas-luasnya bagi Masyarakat serta membantu Masyarakat yang terkendala biaya untuk ke kantor pengadilan. Selain itu, sidang di luar Gedung pengadilan ini merupakan langkah PA Pasuruan untuk percepatan pelayanan kepada Masyarakat.”
Sambutan berikutnya disampaikan oleh Camat Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan, Bapak Drs. Wijaya Sugianto, beliau menyampaikan terima kasih kepada tim dari PA Pasuruan karena menyelenggarakan sidang di luar Gedung di Kantor Kecamatan Kejayan, sehingga Masyarakat wilayah Kecamatan Kejayan bisa mendapatkan keadilan berdasarkan hukum dan kepentingan yang diperlukan oleh Masyarakat tanpa perlu sidang di kantor pengadilan. Sidang dimulai tepat pukul 09.00 WIB, dengan menggelar sidang berjumlah 133 perkara yang terdiri dari perkara perceraian, dispensasi kawin, dan pengesahan perkawinan. Persidangan berlangsung lancar tanpa kendala apapun dan Masyarakat pencari keadilan secara tertib mematuhi ketentuan sidang yang telah dijelaskan oleh tim PA Pasuruan. Masyarakat pencari keadilan mengaku senang dan sangat terbantu dengan diselenggarakannya sidang di luar pengadilan di Kantor Kecamatan Kejayan, kegiatan ini sangat bermanfaat karena dapat menghemat biaya dan waktu dari Masyarakat pencari keadilan.(RAP)