Pasuruan, 25 Juni 2024 – Pengadilan Agama Pasuruan terus melakukan upaya untuk memberikan pelayanan publik yang maksimal kepada masyarakat pencari keadilan. Guna mencapai tujuan tersebut, Pengadilan Agama Pasuruan kembali menggelar sidang di luar gedung pengadilan yang diselenggarakan pada hari Selasa, 25 Juni 2024 bertempat di Kantor Kecamatan Puspo Kabupaten Pasuruan. Kegiatan ini dihadiri oleh Bapak Ach. Zakiyuddin, S.H.,M.H. selaku Ketua Pengadilan Agama Pasuruan, Camat Kecamatan Puspo Kabupaten Pasuruan, Bapak/Ibu Hakim yang bersidang, Pejabat Struktural dan Fungsional dan pegawai PA Pasuruan yang tergabung dalam tim sidang di luar gedung di Kecamatan Puspo Kabupaten Pasuruan.
Kegiatan ini dibuka dengan sambutan dari Bapak Ach. Zakiyuddin, S.H.,M.H. selaku Ketua Pengadilan Agama Pasuruan. Dalam sambutannya, Bapak Ach. Zakiyuddin menyampaikan sidang di luar gedung ini merupakan kegiatan sidang keliling ke-8 dan sekaligus penutup kegiatan sidang di luar gedung pengadilan dengan anggaran DIPA tahun 2024. PA Pasuruan berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan prima kepada Masyarakat pencari keadilan yang salah satunya dengan mengadakan sidang di luar gedung ini agar masyarakat pencari keadilan yang bertempat tinggal jauh dari Pengadilan Agama Pasuruan tetap mendapatkan pelayanan yang aksesible serta efisien. Selain itu kegiatan ini merupakan penjabaran dari acces to justice dimana setiap warga negara tanpa terkecuali diberikan kesempatan untuk keadilan melalui lembagai peradilan.
Sidang dimulai tepat pukul 09.00 WIB, dengan menggelar sidang berjumlah 46 perkara yang terdiri dari perkara perceraian, dispensasi kawin, dan pengesahan perkawinan. Meskipun cuaca dingin karena kecamatan Puspo berada di dataran tinggi, namun kegiatan ini berlangsung dengan lancar tanpa hambatan apapun.
Masyarakat pencari keadilan mengaku senang dan sangat terbantu dengan adanya kegiatan sidang di luar gedung pengadilan karena Kecamatan Puspo merupakan wilayah dengan akses yang terbatas, sehingga kegiatan ini sangat bermanfaat bagi Masyarakat yang berada di wilayah Kecamatan Puspo karena lokasi sidang lebih dekat dengan tempat tinggal yang mengajukan perkara, biaya transportasi lebih ringan dan menghemat waktu.(RAP)