Pasuruan, 19 September 2024 – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Pasuruan terus berupaya mengoptimalkan perlindungan bagi perempuan dan anak melalui serangkaian kegiatan edukatif. Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah melalui kegiatan roadshow perlindungan perempuan dan anak, yang kali ini berfokus pada penyediaan layanan khusus bagi anak-anak yang memerlukan perlindungan khusus. Kegiatan tersebut melibatkan kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan Pengadilan Agama (PA) Pasuruan yang diundang sebagai narasumber.
Ketua PA Pasuruan, melalui penugasan kepada Siti Fatimah, S.H.I., M.H., yang merupakan Hakim perempuan di PA Pasuruan, mengambil bagian dalam acara ini yang dilaksanakan pada Kamis, 19 September 2024, pukul 10.00 WIB di SMP Negeri 10 Kota Pasuruan. Dalam sesi yang diikuti oleh para siswa sekolah tersebut, ibu Hakim menyampaikan materi terkait “Implementasi Dispensasi Perkawinan Anak” di Kota Pasuruan. Dalam paparannya, Hakim PA Pasuruan tersebut menyampaikan materi dengan gaya yang mudah dipahami dan menarik bagi para siswa, agar mereka dapat mengerti secara mendalam tentang dampak perkawinan usia dini dan pentingnya menjaga hak-hak anak.
Diskusi ini merupakan upaya PA Pasuruan dalam mendukung inisiatif DP3AKB untuk meningkatkan pemahaman tentang perlindungan anak, terutama dalam konteks perkawinan anak yang masih menjadi isu penting di Kota Pasuruan. Kolaborasi ini diharapkan dapat terus berlanjut dalam bentuk edukasi dan pelayanan yang lebih baik bagi anak-anak dan perempuan di Kota Pasuruan. Juga memperkuat koordinasi antara berbagai pihak terkait dalam melindungi kelompok yang rentan dan dapat bermanfaat bagi semua pihak yang berkontribusi. (AZ)