Selasa (21/3) Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Pasuruan, terjadi momen haru dimana mediator, Drh. Emilis Setyawati, berhasil mendamaikan pihak yang tengah bersengketa dalam pernikahannya. Dengan piawai, beliau memberikan pandangan serta nasihat kepada para pihak untuk mengurungkan niatnya untuk bercerai, serta membangun kembali rumah tangga dengan baik dan rukun.
Proses mediasai ini berjalan dengan sangat kooperatif. Dengan upaya maksimal, Mediator Emilis berhasil mendamaikan perkara Cerai Gugat yang masuk di register Pengadilan Agama Pasuruan pada tanggal 07 Maret 2023. Setelah mediasi berhasil, Penggugat bersedia untuk mencabut perkaya yang diajukannya tersebut dan memulai komitmen bersama dengan Tergugat untuk kembali membina rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah.
Mediasi sendiri adalah salah satu upaya non-litigasi untuk mencapai kesepakatan dengan bantuan mediator sebagai penengah argument dari kedua belah pihak. Dan peran mediator juga sebagai fasilitator komunikasi yang produktif antar para pihak dan membantu para pihak berperkara menemulan sosuli yang bijaksana. Upaya ini dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Pasuruan sebagai tindak lanjut dari amanat dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Dalam penerapan Perma tersebut, seluruh mediator harus berupaya dengan semaksimal mungkin agar para pihak dapat menyelesaikan sengketanya secara damai, dengan harapan dapat membawa keadaan yang lebih baik bagi para pihak. Karena sejatinya, perdamaian adalah hukum tertinggi dan merupakan esensi dari sebuah Lembaga peradilan dalam memberikan solusi yang terbaik.
Keberhasilan mediator dalam mendamaikan para pihak berperkara patut diapresiasi karena telah menjalankan tugasnya dengan baik. Dengan harapan yang besar, semoga lebih banyak lagi perkara yang berhasil dimediasi di Pengadilan Agama Pasuruan. (IM)