Pos Bantuan Hukum (Posbakum) merupakan lembaga pemberian jasa hukum yang difasilitasi oleh negara melalui pengadilan agama, bertugas memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu. Petugas Posbakum bisa dari advokat, sarjana hukum dan sarjana syariah yang tergabung dalam lembaga profesi advokat maupun LBH perguruan tinggi sebagaimana diatur dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2014.
PA Pasuruan menunjuk LPBH NU (Lembaga Pusat Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama) sebagai Konsultan Jasa Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Pasuruan sesuai dengan SK berikut :
SK Penunjukan Lembaga Bantuan Hukum
Post Views: 0