Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan sehingga perlu dilakukan pembaruan administrasi dan persidangan guna mengatasi kendala dan hambatan dalam penyelenggaraan peradilan. Berdasarkan prinsip tersebut, lahirlah Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik.
Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini diatur tentang administrasi perkara dan persidangan secara elektronik, pengurusan dan pemberesan, persidangan secara elektronik, administrasi perkara secara elektronik, panggilan/pemberitahuan secara elektronik, persidangan secara elektronik, upaya hukum dilakukan secara elektronik, pembayaran panjar biaya banding dilakukan secara elektronik, kepaniteraan pengadilan tingkat banding meneliti kelengkapan berkas perkara elektronik, putusan diucapkan oleh majelis hakim secara elektronik. Sebagai bentuk implementasi dari peraturan tersebut, Pengadilan Agama Pasuruan telah melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT. Pos Indonesia (Persero) Kantor Pos Pasuruan tentang Pelayanan Jasa Pengiriman Dokumen Surat Tercatat pada Pengadilan Agama Pasuruan, Selasa (19/9) di Ruang Sidang 1 Pengadilan Agama Pasuruan. Penandatanganan dari pihak Pengadilan Agama Pasuruan dilakukan oleh Ketua Pengadilan Agama Pasuruan, Ach. Zakiyuddin, S.H., M.H. yang didampingi oleh Wakil Ketua dan Panitera sedangkan dari pihak PT. Pos oleh Kepala Kantor Pos Pasuruan, Mahyudha Fatchul Yaqien yang didampingi oleh Manajer Jasa Keuangan, Ria Hardini.Turut hadir dalam acara tersebut Hakim, Sekretaris, Juru Sita/Juru Sita Pengganti serta Pegawai Kepaniteraan dan juga Petugas Loket PT. Pos pada Pengadilan Agama Pasuruan.
Ketua Pengadilan Agama Pasuruan dalam sambutannya menyampaikan bahwa Perjanjian Kerja Sama ini dilakukan untuk melaksanakan amanat dari Perma 7 tahun 2022 terkait pos tercatat. Zaki juga menekankan bahwa kegiatan ini dilakukan sebagai upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, Zaki menganggap penting dilakukan pertemuan khusus yang akan dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab terkait hal-hal dalam pelaksanaan peraturan tersebut. Pada akhir sambutannya, Zaki juga mengharapkan dapat bersinergis dengan PT Pos baik di dalam maupun di luar kantor.
Selanjutnya Kepala Kantor Pos Pasuruan dalam sambutannya juga mengharapkan dapat memberikan feed back positif bagi kedua belah pihak dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Diskusi dan tanya jawab pada akhir acara berjalan hangat dikarenakan peserta antusias dalam menyampaikan dan menyumbangkan pemikiran yang dirasa penting terkait pelaksanaan aturan nantinya. (DH)