Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Pasuruan

HAKIM PA PASURUAN MASUK SEKOLAH CEGAH PERNIKAHAN DINI

“Menikah itu bukan sesuatu yang gampang, jadi jangan keburu ingin menikah secepatnya”.
Itulah salah satu kalimat yang diucapkan oleh Siti Fatimah, S.H., M.H. (Hakim Pengadilan Agama Pasuruan) dalam rangka sosialisasi penolakan terhadap pernikahan dini yang diadakan di Aula SMPN 01 Tosari Pasuruan pada hari Selasa (14/3). Pelaksanaan kegiatan ini diinisiasi oleh Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata dibawah koordinasi Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Yasini yang sedang bertugas di SMPN 01 Tosari Pasuruan.
Dalam pemaparannya, beliau mengatakan bahwa pernikahan dini tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 yang menetapkan bahwa batas usia yang sudah diperbolehkan menikah adalah 19 tahun.
Lebih lanjut beliau menyampaikan bahwa pernikahan dini menimbulkan banyak dampak negative terhadap pasangan yang menikah di usia dini, diantaranya adalah terganggunya kesehatan fisik dan psikologi. Lebih jauh lagi dampak yang timbul adalah karena ketidak siapan ekonomi yang dapat memicu percekcokan terus menerus, kekerasan dalam rumah tangga, dan berujung dengan perceraian diusia muda.

Kegiatan sosialisasi ini sangat diperlukan sebagai salah satu upaya preventif, tidak hanya oleh Pengadilan Agama saja namun bersama dengan stake holder lainnya, ormas, dan masyarakat. Adanya Dispensasi Kawin sebagai salah satu kewenangan absolute Pengadilan Agama tidak bisa dipandang hanya melalui satu sisi, melainkan harus dari beberapa sisi seimbang, yakni aspek pencegahan, penanganan, dan tindakan.
Dari data perkara pengajuan dispensasi kawin yang masuk di Pengadilan Agama Pasuruan factor penyebab (adalah factor yang harus dicegah oleh masyarakat) yakni :
1. Kemiskinan
2. Rendahnya pendidikan
3. Kebiasaan, dimana anak yang tidak lanjut sekolah dianggap pantas untuk menikah agar tidak membebani orang tuanya.
4. Kesehatan, tidak mendapatkannya pemahaman tentang kesehatan alat reproduksi dan pendidikan seksual bahwa pernikahan dini dapat meningkatkan kematian ibu dan anak saat melahirkan
5. Pengaruh social media menjadikan seseorang cepat dewasa secara biologis namun tidak dibarengi dengan pendewasaan secara psikologis, kemampuan bersosialisasi, dan secara ekonomi. (IM)

Berita Terbaru