Sebagai upaya meningkatkan kualitas hakim dalam pelaksanaan sidang isbat kesaksian rukyat hilal serta menindaklanjuti hasil Musyawarah Kerja Ahli Hisab Kementerian Agama Republik Indonesia, Direktorat Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia mengadakan sosialisasi penerapan kinerja Imkanur Rukyah Baru MABIMS yang diselenggarakan via daring melalui aplikasi zoom. Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan pada tanggal 17 Maret 2023 dan dimulai pada pukul 08.30-11 WIB.
Pengadilan Agama Pasuruan sebagai salah satu satuan kerja dibawah naungan Dirjen Badilag pun turut hadir dalam kegiatan tersebut. Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh Hakim Pengadilan Agama Pasuruan, kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang Media Center Pengadilan Agama Pasuruan.
Acara dibuka oleh Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama, Dr. Dra. Nur Djannah Syaf, S.H., M.H. yang selanjutnya penyampaian materi disampaikan oleh 2 (dua) orang narasumber, masing-masing adalah Drs. Wahyu Widiana, M.A. dengan materi Paparan Possi Hilal 1 Ramadhan 1444 H / 22 Maret 2023 dan Mohammad Sapi’I, S.Ag., M.H. dengan materi Sikap Hakim Pada Pelaksanaan Sidang Isbat Rukyat Hilal
Dalam sambutan pembukaannya, Dr. Dra. Nur Djannah Syaf, S.H. menyampaikan kegiatan sosialisasi ini diharapkan seluruh hakim Peradilan Agama dapat meningkatkan kompetensinya dalam proses penentuan awal bulan hijriyah dengan menggunakan teknologi informasi yang lebih mutakhir dan lebih akurat.
Penjelasan pada sosialisasi tersebut dipaparkan bahwa menurut kreteria baru MABIMS, imnakur rukyat dianggap memenuhi syarat apabila hilal mencapai ketinggian 3 derajat dengan sudut elongasi 6,4 derajat. Kreteria ini merupakan pembaruan dari kreteria sebelumnya, yakni 2 derajat dengan sudut elongasi 3 derajat yang mendapatkan masukan dan kritik. Sedangkan imkanur rukyat sendiri adalah istilah yang mempertimbangkan kemungkina terlihatnya hilal. Secara praktis,imkanur rukyat dimaksudkan untuk menjembatani metode rukyat dan metode hisab. Meski demikian ada juga yang berfikir bahwa pada ketinggian kurang dari 2 derajat hilal tidak mungkin dapat dilihat.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi Hakim di lingkungan Peradilan Agama dalam pelaksanaan sidang isbat kesaksian rukyat hilal terkhusus untuk isbat rukyat hilal 1 Ramadhan 1444 H mendatang.