Menurut Ketentuan Pasal 6 ayat 1 huruf c SK KMA-RI No. 144/KMA/SK/VIII/2007 :
- Berhak memperoleh Bantuan Hukum.
- Berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan.
- Berhak segera diadili oleh Pengadilan.
- Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya pada awal pemeriksaan.
- Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti olehnya.
- Berhak memberikan keterangan secara bebas dihadapan hakim.
- Berhak mendapatkan bantuan juru bahasa/penerjemah jika tidak paham bahasa Indonesia.
- Berhak memilih penasehat hukumnya sendiri.
- Berhak menghubungi penasehat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang.
- Bagi orang asing berhak menghubungi/berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses persidangan.
- Berhak menghubungi/menerima kunjungan dokter pribadinya dalam hal terdakwa ditahan.
- Berhak mengetahui tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang.
- Berhak menghubungi/menerima kunjungan keluarga untuk mendapatkan jaminan penangguhan penahanan atau mendapatkan bantuan hukum.
- Berhak menghubungi/menerima orang lain yang tidak berhubungan dengan perkaranya untuk kepentingan pekerjaan atau kepentingan keluarganya.
- Berhak mengirim/menerima surat ke/dari Penasehat hukumnya atau keluarganya setiap kali diperlukan olehnya.
- Berhak diadili dalam sidang yang terbuka untuk umum.
- Berhak menghubungi/menerima kunjungan rohaniawan.
- Berhak untuk mengajukan saksi atau saksi ahli yang menguntungkan bagi dirinya.
- Berhak segera menerima atau menolak putusan.
- Berhak minta banding atas putusan pengadilan, dalam waktu yang ditentukan undang-undang, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, dan putusan dalam acara cepat.
- Berhak untuk mencabut atas pernyataanya menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang.
- Berhak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang.
- Berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam pasal 95 KUHAP.
===============================================================
Hak-hak dasar pencari keadilan :
- Memperoleh informasi yang lengkap dan utuh dari bagian Kepaniteraan Meja I tentang syarat-syarat mengajukan perkara dan biaya perkara.
- Menggunakan jasa pengacara/advokat untuk mewakili kepentingan pencari keadilan dalam persidangan atau Kuasa Insidentil dari keluarga dengan membuat surat kuasa khusus dan menyertakan izin berperkara dari Ketua Pengadilan Agama setempat.
- Menggunakan Hakim Mediasi atau pihak ketiga sebagai upaya untuk menempuh perdamaian.
- Mengajukan Eksepsi dan Rekonpensi atas gugatan lawan.
- Gugatan Rekonpensi yang dapat diajukan istri dalam permohonan dalam Cerai Talak adalah berdasarkan Pasal 149 KHI meliputi :
- Memberikan Mut’ah yang layak kepada bekas istrinya, baik berupa uang atau barang, kecuali bekas istri tersebut Qabla Al-Dukhul.
- Memberi Nafkah dan Kiswah kepada bekas istri selama dalam masa Iddah, kecuali bekas istri telah dijatuhi talak ba’in atau nusyuz dan dalam keadaan tidak hamil.
- Melunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya dan separuh apabila Qabla Al-Dukhul.
- Memberikan biaya Hadhonah untuk anak-anaknya yang belum mencapai umur 21 tahun.
- Berperkara secara cuma-cuma (Prodeo) bagi pihak yang tidak mampu membayar biaya perkara karena termasuk dalam golongan orang tidak mampu.
- Meminta supaya diadakan pemeriksaan setempat dan sita jaminan terhadap objek-objek harta yang menjadi sengketa.
- Mengajukan upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali.
- Mendapatkan Salinan Putusan/Penetapan dan Akta Cerai bagi yang bercerai di Pengadilan Agama.
Post Views: 235