Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Pasuruan

SINERGITAS PA PASURUAN DENGAN PCNU KOTA PASURUAN TERHADAP PENCEGAHAN PERNIKAHAN DINI

Dalam upaya menurunkan angka perceraian dan kematian ibu, Pengadilan Agama (PA) Pasuruan dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Pasuruan mengadakan kegiatan sosialisasi dengan tema pencegahan pernikahan dini. Kegiatan ini berlangsung di Aula PCNU Kota Pasuruan pada Kamis, 1 Agustus 2024.

Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) dan PA Pasuruan. Hadir dalam acara tersebut Bapak Ach. Zakiyuddin, selaku Ketua PA Pasuruan dan Ibu Siti Fatimah, Hakim PA Pasuruan sekaligus sebagai narasumber, serta didampingi oleh Panitera. Bapak Nailur Rochman atau yang akrab disapa Gus Amak, selaku Ketua PCNU Kota Pasuran juga menghadiri acara dengan didampingi Ketua LPBHNU, Bapak Ahmad Anshori, beserta jajaran kepengurusan yang lain.

Seremonial pembukaan diawali dengan sambutan dari Ketua PCNU Kota Pasuruan yang menekankan pentingnya kolaborasi antara organisasi keagamaan dan pemerintah untuk kemaslahatan umat. “Kerja sama ini sangat penting untuk mencegah perkawinan dini yang sering kali berdampak negatif pada kehidupan anak-anak kita,” ujarnya. Dalam sambutannya, beliau juga menekankan pentingnya peran keluarga dan komunitas dalam mendukung program-program pencegahan tersebut.

Senada dengan yang disampaikan Ketua PCNU, Ketua PA Pasuruan dalam sambutannya menegaskan bahwa pencegahan perkawinan dini adalah tanggung jawab bersama. “Ini bukan hanya tugas satu lembaga, tetapi tanggung jawab lintas sektoral yang memerlukan peran serta kontribusi dari semua pihak,” tegasnya. Ketua PA juga memberikan apresiasi terhadap kegiatan ini dan berharap dapat dilaksanakan secara berkelanjutan. Beliau menambahkan bahwa kerjasama ini merupakan wujud nyata dari komitmen bersama untuk meningkatkan kesadaran hukum dan kesejahteraan masyarakat.

Setelah seremonial pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi sosialisasi dan penyuluhan hukum yang dipandu oleh Hakim dari PA Pasuruan. Sesi ini dihadiri oleh 30 anggota Muslimat, 20 anggota Fatayat, dan 10 anggota IPPNU yang antusias mengikuti jalannya acara. Mereka diberikan pemahaman dan edukasi khususnya tentang dampak negatif pernikahan dini secara multiprespektif, baik dari segi kesehatan, sosial, maupun hukum.

Dampak negatif pernikahan dini yang dibahas antara lain risiko kesehatan bagi ibu dan anak, seperti tingginya angka kematian ibu dan bayi, serta potensi masalah kesehatan jangka panjang. Dari segi sosial, pernikahan dini sering kali mengakibatkan putusnya pendidikan dan rendahnya kualitas hidup. Dari segi hukum, peserta diberikan pemahaman mengenai perlindungan hukum yang diberikan kepada anak-anak dan perempuan untuk mencegah pernikahan dini.

Dalam sesi tanya jawab, banyak peserta yang aktif mengajukan pertanyaan dan berbagi pengalaman terkait kasus-kasus pernikahan dini yang mereka temui di lingkungan masing-masing. Hal ini menunjukkan tingginya perhatian dan kepedulian masyarakat terhadap isu ini.

Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat mengenai risiko dan dampak negatif dari pernikahan dini. Dengan edukasi yang tepat, diharapkan angka pernikahan dini dapat ditekan sehingga kesejahteraan dan kesehatan ibu dan anak dapat terjaga.

Selain itu, acara ini juga menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara PA Pasuruan dan PCNU Kota Pasuruan dalam berbagai program kemasyarakatan ke depan. Sinergitas ini diharapkan dapat terus terjalin untuk mencapai tujuan bersama dalam membangun masyarakat yang lebih sejahtera dan berkeadilan.

Melalui kegiatan seperti ini, diharapkan muncul inisiatif-inisiatif baru dari masyarakat dan organisasi lainnya untuk turut serta dalam upaya pencegahan pernikahan dini. Dengan kerjasama yang solid dan berkelanjutan, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi generasi mendatang, memastikan mereka memiliki kesempatan untuk tumbuh dan berkembang dengan baik tanpa harus menghadapi risiko yang tidak perlu di usia yang masih sangat muda.(AZ)

Berita Terbaru