I. Dasar Hukum : SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022
- Informasi Publik dalam bentuk Dokumen Elektronik diberikan secara cuma-cuma .
- Biaya penggandaan Informasi publik dalam bentuk cetak dibebankan kepada Pemohon.
- Biaya penggandaan merupakan biaya riil untuk menggandakan Informasi Publik termasuk biaya transportas i
dan biaya pengiriman. - Pemohon membayar biaya penggandaan Informasi melalui Petugas Layanan Informasi dan Petugas Layanan Informasi memberikan tanda terima sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII.
- Seluruh Informasi Publik yang diberikan oleh Pengadilan berdasarkan keputusan ini tidak dikenakan biaya PNBP.
II. Peraturan Pemerintah RI Nomor 5 Tahun 2019 Tgl 23 Januari 2019
Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Ada Di Bawahnya. Klik disini (pdf)
Post Views: 179