Pasuruan, 28 Mei 2024 – Dalam rangka meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan serta melaksanakan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan, Pengadilan Agama Pasuruan kembali melaksanakan sidang di luar gedung pengadilan yang diselenggarakan pada hari Rabu, 28 Mei 2024 bertempat di Kantor Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan. Selain untuk meningkatkan pelayanan prima, sidang di luar gedung pengadilan ini bertujuan untuk menjangkau masyarakat pencari keadilan yang bertempat tinggal jauh dari Pengadilan Agama Pasuruan sehingga dapat membantu masyarakat pencari keadilan dengan menghemat waktu dan biaya untuk mendapatkan pelayanan yang efisien dan aksesible.
Kegiatan ini dihadiri oleh Pimpinan PA Pasuruan, Camat Kecamatan Lumbang Kabupaten Pasuruan, Kepala KUA Kecamatan Lumbang Kabupaten Pasuruan, Bapak/Ibu Hakim yang bersidang, Pejabat Struktural dan Fungsional dan pegawai PA Pasuruan yang tergabung dalam tim sidang di luar gedung di Kecamatan Lumbang Kabupaten Pasuruan.
Turut membuka kegiatan ini yaitu Bapak Ach. Zakiyuddin, S.H.,M.H. selaku Ketua Pengadilan Agama Pasuruan, Bapak Bambang Suhartono, S.E.,M.M. selaku Camat Kecamatan Lumbang Kabupaten Pasuruan, Bapak M. Nur Rofik, S.H.I selaku Kepala KUA Kecamatan Lumbang, dan Bapak Nur Kholis Afwan, S.H.,M.H. selaku Panitera Pengadilan Agama Pasuruan. Dalam sambutannya, Camat Kecamatan Lumbang menyampaikan rasa terima kasih atas dilaksanakannya kegiatan sidang di luar gedung pengadilan sebagai wujud pelayanan publik kepada masyarakat pencari keadilan khususnya di Kecamatan Lumbang.
“Kegiatan sidang di luar gedung ini merupakan sidang yang ke-5 yang diselenggarakan di tahun 2024. PA Pasuruan berkomitmen untuk memberikan akses keadilan bagi seluruh masyarakat melalui sidang di luar gedung pengadilan dan kegiatan ini diharapkan dapat membantu masyarakat untuk mendapatkan pelayanan hukum dengan cara yang efisien karena masyarakat tidak perlu jauh-jauh untuk datang ke PA Pasuruan untuk melaksanakan sidang dan dapat memberikan kemanfaatan bagi masyarakat pencari keadilan”, ujar bapak Ach. Zakiyuddin, Ketua PA Pasuruan, dalam sambutannya.
Selain itu, Ketua PA Pasuruan juga memberikan edukasi serta arahan mengenai program dari Bupati Pasuruan tentang upaya mencegah perkawinan di bawah umur.
Pelaksanaan sidang dimulai tepat pukul 09.00 WIB, dan berjalan dengan lancar dengan menggelar sidang berjumlah 62 perkara yang terdiri dari perkara perceraian, dispensasi kawin, asal usul anak dan pengesahan perkawinan.
Para pihak yang terlibat menyambut dengan baik adanya sidang di luar gedung pengadilan di Kecamatan Lumbang karena para pihak merasa sangat terbantu untuk menghemat waktu dan biaya untuk menghadiri sidang bagi perkaranya.(RAP)