Pasuruan, 17 Juli 2024 – Keberhasilan PA Pasuruan yang menduduki ranking 3 besar pada katagori mediasi terbaik dalam 2 tahun berturut-turut di Tingkat Nasional tentunya menjadi daya tarik tersendiri. Oleh karena itu, Biro Hukum dan Organisasi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) melakukan studi banding ke PA Pasuruan dengan Ketua tim Ibu Siti Maimunah, S.H.,M.H. beserta rombongan dari BPIP pada hari Rabu, 17 Juli 2024 untuk mempelajari teknis pelaksanaan mediasi. Bertempat di Ruang Sidang 1, turut hadir Ketua PA Pasuruan, Wakil Ketua PA Pasuruan, bapak dan ibu hakim, panitera, sekretaris dan para pejabat struktural PA Pasuruan serta mediator non hakim ibu Drh. Emilis Setyawati.
Sebelum memasuki acara inti, para pejabat yang hadir beserta hadirin menyanyikan lagu Indonesia Raya, Hymne Mahkamah Agung RI, serta Mars Gerakan Pembumian Pancasila. Kegiatan ini diawali dengan sambutan dari Ketua tim BPIP. Pada sambutannya Siti Maimunah mengucapkan terima kasih kepada Ketua PA Pasuruan beserta pejabat yang hadir karena telah menerima dan menyambut dengan hangat tim BPIP untuk melakukan studi banding pada hari ini. Studi banding yang dilakukan oleh BPIP merupakan suatu usaha untuk mengetahui kompetensi seperti apa yang bisa dibangun dalam pelaksanaan mediasi untuk membantu tugas dan fungsi BPIP.
Selanjutnya, sambutan dan ucapan selamat datang dari Ketua PA Pasuruan. Pada kesempatan ini, Ach. Zakiyuddin juga mengucapkan terima kasih kepada tim BPIP yang telah melakukan studi banding di PA Pasuruan. Lebih lanjut, beliau mengatakan keberhasilan PA Pasuruan yang menduduki ranking 3 pada katagori mediasi terbaik selama 2 tahun berturut-turut ditingkat Nasional merupakan usaha yang luar biasa dari seluruh tim termasuk mediator non hakim.
Kemudian, acara dilanjutkan dengan pemaparan Laporan Mediasi PA Pasuruan pada tahun 2021 sampai dengan 2024. Menginjak puncak acara studi banding adalah diskusi bersama tentang teknis pelaksanaan mediasi di PA Pasuruan. Acara diskusi berlangsung dengan santai tapi serius dan berjalan dengan lancar.
Pada kesempatan ini, tim Biro Hukum dan Organisasi BPIP bersama Ketua PA Pasuruan beserta jajarannya berkeliling untuk melihat ruang mediasi dan beberapa ruang kerja di PA Pasuruan. Kegiatan studi banding ini bertujuan untuk memperkuat materi yang nantinya akan menjadi salah satu acuan dalam perancangan perundang-undangan terkait advokasi dalam pelaksanaan mediasi. Diharapkan dengan adanya studi banding ini, PA Pasuruan dapat memberikan kontribusi dalam perancangan perundang-undangan terkait advokasi dalam pelaksanaan mediasi sehingga menjadikan dasar hukum yang terbaik yang mengakomodir kepentingan Masyarakat.(RAP)