Semua perkara perdata yang diselesaikan di pengadilan, terlebih dahulu, wajib diupayakan penyelesaian melalui mediasi dan dalam pertimbangan putusan wajib menyebutkan adanya upaya mediasi, sehingga jika suatu perkara yang dalam persidangan dihadiri oleh kedua belah pihak tidak dilakukan upaya mediasi, maka putusan batal demi hukum.
Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para Pihak dengan dibantu oleh Mediator. Mediasi di Pengadilan secara Elektronik atau biasa disebut Mediasi Elektronik adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator yan dilakukan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi. Mediator adalah Hakim atau pihak lain yang memiliki Sertifikat Mediator sebagai pihak netral yang membantu Para Pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian dan dapat dilakukan penyelesaian sengketa melalui Mediasi Elektronik. Sertifikat Mediator adalah dokumen yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung atau lembaga yang telah memperoleh akreditasi dari Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa seseorang telah mengikuti dan lulus pelatihan sertifikasi Mediasi. Daftar Mediator adalah catatan yang memuat nama Mediator yang ditunjuk berdasarkan surat keputusan Ketua Pengadilan yang diletakkan pada tempat yang mudah dilihat oleh khalayak umum. Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2016 tanggal 03 Februari 2016 dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2022 tanggal 17 Mei 2022.
Proses pemeriksaan oleh majelis hakim untuk mediasi :
- Pada persidangan yang dihadiri oleh kedua belah pihak berperkara, hakim wajib menjelaskan mengenai keharusan melaksanakan mediasi yang dibantu oleh mediator.
- Hakim menawarkan kepada para pihak untuk memilih mediator dari daftar mediator yang disediakan.
- Setelah kedua pihak menyepakati nama mediator, maka sidang ditunda dalam waktu yang ditentukan.
- Jika proses mediasi telah dilaksanakan, maka persidangan dilanjutkan dengan memperhatikan hasil mediasi.
Catatan :
- Penunjukan hakim mediator dilakukan melalui Penetapan Ketua Majelis.
- Para pihak menemui hakim mediator dengan dibantu oleh petugas yang telah ditentukan.
- Proses dalam mediasi ditentukan oleh hakim mediator yang bersangkutan sampai batas waktu paling lama 40 hari, dan atas dasar kesepakatan para pihak jangka waktu mediasi dapat diperpanjang paling lama 14 hari kerja.
- Jika mediasi gagal mencapai kesepakatan, hakim mediator menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada hakim majelis yang memeriksa perkara dan para pihak menghadap hakim pada hari sidang yang ditentukan, dan proses persidangan dilanjutkan sebagaimana biasa.
- Jika mediasi mencapai kesepakatan, para pihak wajib menghadap hakim pada hari sidang yang telah ditentukan dengan membawa hasil kesepakatan yang telah ditandatangani kedua belah pihak.
Proses persidangan setelah mediasi dilaksanakan
A. Mediasi tidak mencapai kesepakatan
Jika mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka pemeriksaan dipersidangan dilanjutkan sesuai dengan tahapannya.
B. Mediasi mencapai kesepakatan
Jika mediasi mencapai kesepakatan, para pihak wajib menghadap hakim dengan membawa hasil kesepakatan yang telah ditandatangani para pihak. Terhadap hasil kesepakatan tersebut para pihak dapat :
- Meminta hasil kesepakatan tersebut dituangkan dalam putusan perdamaian (akta dading).
- Mencabut gugatan sebagaimana klausula yang harus dicantumkan dalam kespakatan, jika hasil kesepakatan tidak ingin dituangkan dalam putusan.
Untuk perkara Perceraian,maka jika tercapai kesepakatan Penggugat atau Pemohon wajib mencabut gugatannya atau permohonannya. Akan tetapi apabila kesepakatan damai hanya tercapai sebagian selain mengenai perceraian (kumulasi dengan perkara lain), maka hasil kesepakatan tersebut dapat dimintakan untuk dicantumkan dalam putusan atau dicabut (mis. baik dalam konvensi dan/atau dalam rekonvensi).
Lain-lain
- Biaya pemanggilan para pihak untuk proses mediasi, terlebih dahulu dibebankan kepada Penggugat atau Pemohon. Jika tercapai kesepakatan maka dibebankan kepada para pihak, jika tidak tercapai kesepakatan maka dibebankan kepada pihak yang secara hukum membayar biaya perkara.
- Jenis Perkara yang dimediasi adalah semua jenis perkara perdata.
- Untuk mediator hakim tidak diberi honorarium.
- Jika mediasi gagal mencapai kesepakatan, semua pernyataan atau pengakuan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam perkara yang bersangkutan maupun perkara lain, dan harus dimusnahkan serta mediator tersebut tidak dapat sebagai saksi dan jika mediasi berhasil mencapai kesepakatan dan ternyata kemudidan hari terdapat kesalahan yang menimbulkan kerugian, mediator tidak dapat dikenai pertanggung jawaban pidana maupun perdata atas isi kesepakatan perdamaian hasil proses mediasi.
Tahapan Mediasi
1. Memulai proses mediasi
- Mediator memperkenalkan diri dan para pihak
- Menekankan adanya kemauan para pihak untuk menyelesaikan masalah melalui mediasi
- Menjelaskan pengertian mediasi dan peran mediator
- Menjelaskan prosedur mediasi
- Menjelaskan pengertian kaukus
- Menjelaskan parameter kerahasiaan
- Menguraikan jadwal dan lama proses mediasi Menjelaskan aturan perilaku dalam proses perundingan
- Memberikan kesempatan kepada Para pihak untuk Bertanya dan menjawabnya
2. Merumuskan masalah dan menyusun agenda
Mengidentifikasi topik-topik umum permasalahan, menyepakati subtopik permasalahan yang akan dibahas dan menentukan urutan subtopik yang akan dibahas dalam proses perundingan menyusun agenda perundingan 3.
3. Mengungkapkan kepentingan tersembunyi
Dapat dilakukan dengan dua cara:
- Cara langsung : mengemukakan pertanyaan langsung kepada para pihak
- Cara tidak langsung : mendengarkan atau merumuskan kembali pernyataan-pernyataan yang dikemukakan oleh para pihak
4. Membangkitkan pilihan penyelesaian sengketa
Mediator mendorong para pihak untuk tidak bertahan pada pola pikiran yang posisonal tetapi harus bersikap terbuka dan mencari alternatif penyelesaian pemecahan masalah secara bersama
5. Menganalisa pilihan penyelesaian sengketa
- Mediator membantu para pihak menentukan untung dan ruginya jika menerima atau menolak suatu pemecahan masalah
- Mediator mengingatkan para pihak agar bersikap realistis dan tidak mengajukan tuntutan atau tawaran yang tidak masuk akal
6. Proses tawar menawar akhir
- Pada tahap ini para pihak telah melihat titik temu kepentingan mereka dan bersedia memberi konsesi satu sama lainnya
- Mediator membantu para pihak agar mengembangkan tawaran yang dapat dipergunakan untuk menguji dapat atau tidak tercapainya penyelesaian masalah
7. Mencapai kesepakatan formal
Para pihak menyusun kesepakatan dan prosedur atau rencana pelaksanaan kesepakatan mengacu pada langkah-langkah yang akan ditempuh para pihak untuk melaksanakan bunyi kesepakatan dan mengakhiri sengketa