Dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Pasuruan kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila hal ini terjadi, bisa menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Agama Pasuruan dan kami akan berupaya untuk memberikan solusi yang terbaik.
Prosedur Pengaduan Berdasarakan Perma Nomor 9 Tahun 2016
Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Agama Pasuruan:
A | Secara lisan | |
1 | Melalui telepon (0343) 410284, yakni pada saat jam kerja mulai pukul 07.30 s/d 16.00 WIB | |
2 | Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Pasuruan di meja Pengaduan. | |
B | Secara tertulis | |
1 |
Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Pasuruan, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui: Fax. (0343) 431155, atau melalui pos ke alamat kantor di Jalan Ir. H. Juanda No. 11-A Pasuruan. Melalui e-mail: papasuruan@gmail.com |
|
2 | Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan. | |
3 | Melalui Whatsapp Pengaduan di: 08113602848 | |
4 | Melalui aplikasi SIWAS (Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung) |
Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Pasuruan
1 | Pengadilan Agama Pasuruan akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis. |
2 | Pengadilan Agama Pasuruan akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan. |
3 | Pengadilan Agama Pasuruan akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis. |
4 | Pengadilan Agama Pasuruan hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor. |