Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Pasuruan

Prosedur Pengaduan

Dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Pasuruan kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para  pencari keadilan. Bila hal ini terjadi, bisa menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Agama Pasuruan dan kami akan berupaya untuk memberikan solusi yang terbaik.

Prosedur Pengaduan Berdasarakan Perma Nomor 9 Tahun 2016

Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Agama Pasuruan:

A Secara lisan
1 Melalui telepon (0343) 410284, yakni pada saat jam kerja mulai pukul 07.30 s/d 16.00 WIB
2 Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Pasuruan di meja Pengaduan.
B Secara tertulis
1

Menyampaikan  surat resmi  yang  ditujukan  kepada  pimpinan  dalam hal  ini  Ketua  Pengadilan  Agama  Pasuruan,  dengan  cara  diantar langsung,  dikirim  melalui:

Fax. (0343) 431155,  atau  melalui  pos  ke  alamat kantor di Jalan Ir. H. Juanda No. 11-A Pasuruan. Melalui e-mail: papasuruan@gmail.com

2 Pengaduan  secara  tertulis  wajib  dilengkapi fotokopi  identitas  dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.
3 Melalui Whatsapp Pengaduan di: 08113602848
4 Melalui aplikasi SIWAS (Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung)

Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Pasuruan

1 Pengadilan Agama Pasuruan akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
2 Pengadilan Agama Pasuruan akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.
3 Pengadilan  Agama  Pasuruan akan  memberikan  tanda  terima,  jika pengaduan diajukan secara tertulis.
4 Pengadilan Agama Pasuruan hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor.

Berita Terbaru