Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Pasuruan

PA PASURUAN DAN UNIVERSITAS MERDEKA PASURUAN KOLABORASI BAHAS PENYELESAIAN SENGKETA HUKUM EKONOMI SYARIAH

Pasuruan, 19 November 2024 – Fakultas Hukum Universitas Merdeka Pasuruan kembali menyelenggarakan program tahunan Kuliah Tamu, yang kali ini berfokus pada tema “Penyelesaian Sengketa Hukum Ekonomi Syariah”. Acara ini juga menjadi momentum tindak lanjut kerjasama antara Fakultas Hukum Universitas Merdeka Pasuruan dan Pengadilan Agama (PA) Pasuruan. Kegiatan diikuti oleh seluruh mahasiswa hukum Universitas Merdeka Pasuruan.

Bertempat di Aula Gedung Kuliah Bersama (GKB) Universitas Merdeka Pasuruan, kegiatan ini menghadirkan Siti Fatimah, S.H.I., M.H., seorang hakim dari PA Pasuruan yang telah mengantongi sertifikasi khusus di bidang hukum ekonomi syariah dari Badan Strajak Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI, sebagai narasumber utama. Beliau ditunjuk langsung oleh Ketua PA Pasuruan untuk mewakili lembaga tersebut dalam kegiatan ini.

Acara dimulai dengan sambutan dari Dekan Fakultas Hukum, dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber, dan diakhiri dengan sesi tanya jawab yang melibatkan para mahasiswa. Diskusi berlangsung interaktif, memberikan kesempatan bagi peserta untuk memahami lebih dalam materi yang disampaikan.

Dalam pemaparannya, Ibu Fatimah menjelaskan dasar-dasar hukum ekonomi syariah dan bagaimana penyelesaian sengketa dilakukan di Pengadilan Agama. Salah satu poin penting yang disampaikan adalah perlunya pemahaman mendalam tentang prinsip syariah dalam transaksi keuangan agar terhindar dari potensi sengketa. Juga ditekankan oleh pemateri tentang yurisdiksi kewenangan PA, “teman-teman mahasiswa sekalian, perlu diingat, penyelesaian sengketa ekonomi syariah yang bermula dari perbuatan melawan hukum atau wanprestasi adalah kewenangan mutlak dari Pengadilan Agama”.

Acara ini berjalan lancar dan mendapatkan respons positif dari semua pihak yang hadir. Serta kuliah tamu ini menjadi bagian dari upaya sinergi antara lembaga pendidikan dan institusi hukum dalam meningkatkan pemahaman mahasiswa tentang praktik hukum di lapangan. Kerjasama ini diharapkan terus berlanjut untuk memberikan kontribusi positif dalam pengembangan pendidikan hukum, khususnya di bidang ekonomi syariah.(AZ)

Berita Terbaru