Pasuruan, 11 Oktober 2024 – Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Pejabat Struktural dan Fungsional Pengadilan Agama Pasuruan mengikuti kegiatan Pembinaan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya, Ibu Dr. Hj. Rokhanah, S.H., M.H. yang dirangkai dengan launching aplikasi inovasi karya warga Pengadilan Agama Se-Koordinator Wilayah Malang dan diskusi hukum. Turut hadir dalam kegiatan ini Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Pejabat Struktural dan Fungsional Pengadilan Agama Malang, Pengadilan Agama Kabupaten Malang, Pengadilan Agama Lumajang, Pengadilan Agama Bangil, dan Pengadilan Agama Probolinggo yang masuk dalam Pengadilan Agama Se-Koordinator Wilayah Malang. Kegiatan ini digelar pada hari Jum’at, 11 Oktober 2024 bertempat di Ballroom Hotel Santika Premiere Malang dan dimulai tepat pada pukul 08.00 WIB.
Rangkaian kegiatan ini diawali dengan sambutan dari Ketua Koordinator Malang, Ibu Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag., M.H. Kemudian dibuka secara simbolis oleh Ketua PTA Surabaya yang didampingi oleh Ketua Pengadilan Agama Se-Koordinator Wilayah Malang dengan memukul alat musik berupa gendang dan dilanjutkan dengan lanching aplikasi inovasi karya warga Pengadilan Agama Se-Koordinator Wilayah Malang. Aplikasi inovasi tersebut diantaranya SIMPLE Plus karya Pengadilan Agama Malang, PESANTREN karya Pengadilan Agama Kab Malang, Si Lajang karya Pengadilan Agama Lumajang, REMISI karya Pengadilan Agama Bangil, Si Kris karya Pengadilan Agama Pasuruan, Salam Ind Probo karya Pengadilan Agama Probolinggo. Dalam kesempatan tersebut, Ketua PTA Surabaya menyampaikan “Pembinaan dan diskusi hukum ini selain membahas tentang perlidungan hak-hak perempuan dan anak paska percerian, juga membahas tentang teknis peradilan yang diharapkan dapat meningkatkan kompetensi ASN di Pengadilan Agama agar dapat melayani Masyarakat dengan maksimal sesuai dengan aturan yang berlaku”.
Tema yang diangkat pada sesi pembinaan ini adalah Implementasi Perma Nomor 3 Tahun 2017 Melalui Putusan Serta Peningkatan Administrasi Dan Teknis Yudisial. Narasumber pada pembinaan ini adalah Ketua PTA Surabaya, Ibu Dr. Hj. Rokhanah, S.H., M.H. didampingi oleh Panitera PTA Surabaya, Bapak M. Rusly, S.H.,M.H. dan Sekretaris PTA Surabaya, Bapak Dr. Naffi, S.Ag., M.H. dan moderator oleh Ketua Pengadilan Agama Malang, Ibu Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag., M.H.. Selain narasumber menyampaikan materi-materi, moderator juga membuka tanya jawab interaktif kepada peserta. Acara ini juga menjadi kesempatan bagi peserta untuk mendalami berbagai tantangan dalam administrasi peradilan dan cara mengatasinya.
Setelah sesi Pembinaan, rangkaian kegiatan selanjutnya adalah diskusi hukum yang dibagi menjadi dua sesi. Pada sesi pertama, tema yang diangkat adalah Supremasi Hukum Pembatasan Usia Minimal Perkawinan (Perspektif Teori) yang dipaparkan oleh narasumber yaitu Wakil Ketua PA Probolinggo, Bapak H. Achmad Fauzi, S.H.I.,M.H. dan moderator oleh Wakil Ketua PA Lumajang, Bapak Fathur Rosyad, S.Ag.,M.H. Selanjutnya, pada sesi kedua diskusi hukum, materi diskusi dipaparkan oleh Hakim Tinggi Pengawas Daerah, Bapak Sulhan, S.H.,M.H., Bapak Dr. Drs. H. Faishol Hasanuddin, S.H.,M.H., dan Bapak Drs. H.M. Asymuni, M.H. Materi diskusi hukum sesi kedua ini merupakan rangkuman dari masalah-masalah yang dihadapi oleh Pengadilan Agama, yang secara langsung dijawab oleh narasumber dan didiskusikan bersama dengan seluruh peserta diskusi hukum.(RAP)