Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Pasuruan

Hadiri Rapat Pembahasan Nota Kesepakatan : Bukti Komitmen PA Pasuruan Dalam Pemenuhan Hak-Hak Perempuan Dan Anak Pasca Perceraian Dan Pencegahan Perkawinan Anak

Pasuruan, 29 September 2024 – Dalam rangka pelaksanaan Kegiatan Penyediaan Layanan Bagi Anak dan Perempuan yang Memerlukan Perlindungan Khusus. Pengadilan Agama Pasuruan yang diwakili oleh Panitera, Bapak Koes Atmajah Utama, S.H.I., S.H., M.H. bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana melakukan pembahasan tentang nota kesepakatan terkait “Sinergi Pelayanan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan Dan Anak Pasca Perceraian Dan Pencegahan Perkawinan Anak”. Acara ini diselenggarakan pada hari Senin, 23 September 2024 di Ruang Rapat DP3AKB Kota Pasuruan. Turut hadir dalam kegiatan pembahasan ini jajaran Pemerintah Kota Pasuruan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Badan Kepegawaian Daerah, Dinas Pendidikan, Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Inspektorat Pengawasan, Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Kota Pasuruan.

Pembahasan Nota Kesepakatan ini dikemas dalam metode Forum Grup Discussion (FGD), yang mana selama kegiatan berlangsung, berbagai masukan serta pertimbangan disampaikan oleh beberapa instansi yang hadir, guna memastikan agar kesepakatan yang dihasilkan dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat Kota Pasuruan. Pokok pembahasan dalam kegiatan ini ialah mengenai ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Nota Kesepakatan yang nantinya akan ditindaklanjuti secara secara teknis oleh Pengadilan Agama Pasuruan dan Pemerintah Kota Pasuruan. Tujuan dari kegiatan pembahasan ini adalah untuk menghasilkan Nota Kesepakatan yang nantinya akan menjadi pedoman bagi para pihak untuk menjalankan perannya guna mengoptimalkan pelayanan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian dan pencegahan perkawinan anak.

Panitera Pengadilan Agama Pasuruan menyampaikan Perempuan dan anak merupakan kelompok rentan yang harus dilindungi oleh Negara karena perempuan dan anak adalah pihak yang sering merasakan dampak negative dari perceraian. Maka dari itu, pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian dan pencegahan perkawinan anak merupakan tanggung jawab bersama. “Dengan adanya pembahasan Nota Kesepakatan ini, merupakan langkah awal yang signifikan yang diharapkan dapat membawa sinergitas antara Pengadilan Agama Pasuruan dan Pemerintah Kota Pasuruan beserta Organisasi Perangkat Daerah dalam memaksimalkan pemenuhan hak-hak Perempuan dan anak paska perceraian serta upaya preventif mengenai perkawinan anak”, ujar Koes Atmaja Utama.

Kegiatan pembahasan ini menghasilkan Nota Kesepakatan yang nantinya akan menjadi landasan yang kuat guna memaksimalkan pelayanan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian dan pencegahan perkawinan anak di Kota Pasuruan. Tujuan Nota Kesepakatan ini antara lain meningkatkan efektivitas dan sinergi dalam pelayanan, memitigasi dampak perceraian serta menurunkan tingkat perkawinan anak di Kota Pasuruan. Lebih lanjut, perihal penandatanganan Nota Kesepakatan akan dilakukan koordinasi lebih lanjut masing-masing pihak terkait.(RAP)

Berita Terbaru