Pasuruan, 10 September 2024 – Pengadilan Negeri Pasuruan dan Pengadilan Agama Pasuruan berkomitmen untuk bersama sinergikan langkah guna meningkatkan transparansi biaya perkara berperkara serta kepastian pelayanan bagi para pencari keadilan. Sehubungan dengan hal tersebut, pada hari Selasa, tanggal 10 September 2024, bertempat di Ruang Sidang 1 Pengadilan Agama Pasuruan. Ketua Pengadilan Negeri Pasuruan dan Pengadilan Agama Pasuruan secara bersama telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 1249/KPN.W14.U9/HK.2/9/2024 Tentang Besaran Biaya Panjar Perkara, Radius Wilayah Dan Tarif Jenis-Jenis Biaya Dalam Berperkara Di Pengadilan Negeri Pasuruan Dan Pengadilan Agama Pasuruan.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua, Wakil, Bapak/Ibu Hakim, Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional Pengadilan Negeri Pasuruan dan Pengadilan Agama Pasuruan. Acara tepat dimulai pada pukul 08.00 WIB, diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung RI. Dilanjutkan dengan sambutan dari Ketua Pengadilan Agama Pasuruan dan Pengadilan Negeri Pasuruan, pembacaan doa dan puncak kegiatan adalah penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB).
Dalam sambutannya, Ach. Zakiyuddin selaku Ketua Pengadilan Agama Pasuruan menyampaikan rasa terima kasih kepada Ketua Pengadilan Negeri Pasuruan dan seluruh jajarannya yang selalu menyambut dengan baik sinergi guna meningkatkan pelayanan prima kepada para pencari keadilan. ”saya harap sinergi yang telah terbangun baik ini akan terus berjalan dan memberikan dampak yang positif bagi satuan kerja maupun para pencari keadilan.” ujarnya. Kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Ketua Pengadilan Negeri Pasuruan, dalam sambutannya, Tri Margono menyampaikan, “saya sangat setuju dengan bapak Ketua Pengadilan Agama Pasuruan. Maka dengan adanya penandatanganan SKB ini, diharapkan selain bersama membangun sinergi juga sebagai silaturahmi antara Pengadilan Negeri Pasuruan dan Pengadilan Agama Pasuruan”.
Surat Keputusan Bersama ini bertujuan untuk mewujudkan Zona Integritas di Pengadilan Negeri Pasuruan dan Pengadilan Agama Pasuruan yang memiliki wilayah hukum yang sama maka perlu di buat keputusan Bersama guna terwujudnya Peradilan yang bersih dan akuntabel serta kualitas pelayanan peradilan yang prima. Selain itu, juga bertujuan untuk menghindari perbedaan dalam menentukan radius wilayah, besaran biaya panggilan/pemberitahuan dan biaya lainnya kepada para pihak berperkara yang berdomisili atau bertempat tinggal di wilayah hukum Pengadilan Negeri Pasuruan dan Pengadilan Agama Pasuruan. Melalui Surat Keputusan Bersama ini, diharapkan dapat memberikan kepastian dalam hal besaran biaya panjar perkara dan memberikan pelayanan yang maksimal kepada para pencari keadilan khusus di wilayah Pasuruan dan meningkatkan sinergitas antara Pengadilan Negeri Pasuruan dan Pengadilan Agama Pasuruan.(RAP)