Pasuruan, 16 Juli 2024 – Dalam upaya peningkatan keluarga sadar hukum di Kota Pasuruan, Pemerintah Kota Pasuruan mengadakan pembinaan bagi beberapa kelurahan yang dibagi dalam beberapa hari. Bertempat di Pendopo Kelurahan Kepel, hari Rabu tanggal 16 Juli 2024, Bapak Ahmad Hidayat, S.H.I.,M.H. mewakili PA Pasuruan, hadir sebagai narasumber pada acara tersebut. Turut hadir dalam kegiatan tersebut bagian hukum Pemerintah Kota Pasuruan serta Lurah Kelurahan Kepel.
Panasnya cuaca serta dinginnya udara tidak menyurutkan semangat narasumber untuk menyampaikan materi tentang penanganan perkara di Pengadilan Agama yang lebih khusus membahas tentang perkawinan anak, pengesahan nikah, perceraian dan kewarisan, karena ke-4 perkara tersebut merupakan perkara yang sering diajukan oleh masyarakat ke Pengadilan Agama Pasuruan.
Kesadaran hukum sangatlah penting untuk ditanamkan kepada Masyarakat dengan harapan hukum dapat menjadi sarana preventif agar Masyarakat terhindar dari dampak yang ditimbulkan atas perkara tersebut, khususnya perkawinan anak. Banyak Masyarakat yang belum mengetahui dampak yang diakibatkan dengan adanya perkawinan anak diantaranya system reproduksi anak yang belum matang sehingga meningkatkan resiko kematian saat kehamilan atau melahirkan, anak tidak melanjutkan sekolah sehingga mereka kehilangan kesempatan untuk mengenyam Pendidikan sesuai dengan program pemerintah yakni 12 tahun dan mendapatkan pekerjaan yang layak dengan bekal Pendidikan yang mereka miliki, dan sebagainya.
Dalam acara ini, para peserta dari kelompok keluarga sadar hukum sangat antusias dengan diadakannya penyuluhan dan diskusi tentang permasalahan hukum yang sering terjadi, hal tersebut terlihat dengan beberapa pertanyaan yang diajukan oleh peserta kepada narasumber. Pembinaan keluarga sadar hukum ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan pengetahuan Masyarakat terkait materi, kebijakan, aturan hukum, dan pentingnya implementasi kesadaran hukum di kalangan Masyarakat. Pembinaan keluarga sadar hukum diharapkan membawa dampak yang positif bagi Masyarakat dan membawa Kota Pasuruan menjadi kota yang maju karena akan semakin banyak masyarakat yang sadar hukum.(RAP)