Pasuruan, 26 Juni 2024 – Kejar target untuk mewujudkan Kota Pasuruan sebagai Kota Layak Anak (KLA) Tahun 2024, PA Pasuruan yang diwakili oleh Panitera Muda Hukum, Nasaritha Randhitia Permata, S.H. berkesempatan menghadiri Rapat Koordinasi dan Evaluasi Kota Layak Anak yang di selenggarakan oleh Pemerintah Kota Pasuruan dalam rangka Optimalisasi Pengisian Evaluasi Indikator Kota Layak Anak (KLA) Tahun 2024 yang bertempat di Ruang Rapat Unsur I Sekretariat Daerah Kota Pasuruan. Agenda rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dan Gus Ipul menyampaikan bahwa terwujudnya kota layak anak merupakan upaya bersama agar seorang anak dapat terjamin hak-haknya sehingga perkembangan kualitas anak dapat optimal.
Agenda rapat ini diawali dengan penyampaian data dari instansi pemerintah yang menjadi bagian dari pemenuhan indicator KLA, setiap instansi juga melaporkan kendala yang ditemukan dan didiskusikan bersama untuk menemukan solusi yang diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi KLA Tahun 2024.
Konsep kota layak anak dilandasi karena adanya Deklarasi Hak Asasi Manusia (HAM), Konvensi Hak-Hak Anak (Convention on the Rights of The Child) dan World Fit For Children yang dihasilan pada majelis Umum PBB ke 27 khusus anak (United National General Asembly for Special Section on Children) sebagai tindak lanjut dari konvensi Hak-Hak Anak (Convention on The Right of The Child) yang disetujui oleh majelis Umum PBB pada tanggal 20 November 1989. Selain itu, pada Tahun 2022, Gus Ipul telah membuka Pembentukan Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak Indonesia (APSAI), yang mana merupakan organisasi independent yang beronggatakan para pengusaha (dunia usaha) dengan tujuan untuk berkontribusi memenuhi hak dan melindungi anak-anak utamanya pemenuhan pada indicator kota layak anak.
Dalam agenda rapat, PA Pasuruan menyampaikan mengenai katagori indicator dalam Klaster II yaitu Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif yang merujuk pada Pencegahan Pernikahan Dini melalui Data Perkara Dispensasi Kawin (DK) pada tahun 2023 yang masuk dalam wilayah Kota Pasuruan. Dalam data tersebut, perkara Dispensasi Kawin yang ditangani oleh PA Pasuruan pada tahun 2023 berjumlah 65 perkara. Hal tersebut tentu menjadi perhatian khusus karena masih banyak anak yang menikah dibawah usia 19 tahun. Oleh karena itu permasalahan ini merupakan tanggung jawab seluruh stakeholder yang terlibat diantaranya edukasi kepada orang tua, edukasi kepada anak, juga komitmen dari instansi pemerintah yang lebih dekat dengan Masyarakat untuk melakukan sosialisasi tentang dampak dari pernikahan anak di bawah usia 19 tahun. (RAP)