Peraturan Mahkamah Agung RI No. 7 Tahun 2022 mengatur beberapa aspek perubahan dalam sistem persidangan elektronik. Perubahan tersebut mendorong terlaksananya persidangan elektronik lebih luas dan dalam kondisi apapun, termasuk tergugat yang tidak menyatakan persetujuan persidangan elektronik dan/atau berada di luar negeri. Bagi tergugat yang “tidak mau” melaksanakan persidangan secara elektronik tetap mengikuti prosedur manual tanpa kehilangan hak untuk membela kepentingannya. Ketentuan ini jelas berbeda dengan aturan sebelumnya yakni Perma 1 Tahun 2019, yang mana persidangan elektronik dapat diselenggarakan hanya atas persetujuan pihak penggugat dan tergugat. Prinsip ini diubah dalam Perma 7 Tahun 2022, di mana Persidangan secara elektronik kini tetap dapat dilaksanakan sepanjang perkara didaftarkan secara elektronik (Pasal 20 Ayat 1), meskipun tanpa adanya persetujuan dari pihak tergugat untuk bersidang secara elektronik.
Tahukah sobat, kini e-court telah mengakomodir berperkara secara prodeo loh.. Jika pada aturan sebelumnya perkara prodeo tidak dapat didaftarkan melalui layanan e-Court, kini dengan adanya ketentuan Perma 7 Tahun 2022, Pengguna Terdaftar maupun Pengguna Lainnya dapat menggunakan layanan pembebasan biaya perkara dengan tahapan mengunggah dokumen permohonan dan mengunggah dokumen ketidakmampuan secara ekonomi (Pasal 12).
Berikut peraturan lengkap tentang PERMA RI No. 7 Tahun 2022 :
lihat disini