Written by Najam-NJ on 05 October 2018. Hits: 11
PENJELASAN MASA KERJA DAN HAK PENSIUN BAGI PNS YANG BERASAL DARI TENAGA HONORER
Jakarta, Humas : Berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 1237/SEK/KP.06/DO/2018 tentang Penjelasan Masa kerja dan Hak Pensiun bagi PNS yang berasal dari Tenaga Honorer. Adapun Lampirannya sebagai berikut : ( Ip/Rs)
Dokumen
Post Views: 457