Dualisme Kewenangan Pencatatan Perceraian antara Panitera PA dan Pegawai Pencatat pada KUA
Oleh Dr. Musthofa Sy., S.H., M.H
Hakikat kewenangan pengadilan agama adalah menyelenggarakan peradilan.Panitera merupakan jabatan fungsional untuk melaksanakan administrasi perkara.Pencatatan perceraian dengan kewenangan menerbitkan akta perceraian tidak termasuk species kewenangan jabatan panitera, tetapi merupakan species kewenangan pegawai pencatat pada KUA Kec. dan bagian urusan pemerintahan konkuren yang wajib. Kewenangan pengadilan agama bidang perkawinan inhaerent perceraian adalah menjalankan fungsi yudikatif dengan produk berupa putusan atau penetapan, sedangkan fungsi administratif bidang perkawinan merupakan kewenangan pemerintah.
Selengkapnya KLIK DI SINI