Pengadilan Agama Pasuruan resmi mengaktifkan layanan “AC GoPos” mulai hari ini, Rabu 1 September 2021. Layanan ini merupakan pengembangan dari inovasi layanan sebelumnya, yakni layanan “AC Keliling”. Jika dalam layanan “AC Keliling”, produk akta cerai dikirimkan melalui kantor kecamatan yang mewilayahi tempat tinggal para pihak yang berperkara, maka di layanan “AC GoPos”, produk akta cerai dikirimkan langsung ke alamat pihak berperkara melalui jasa pengiriman PT. Pos Indonesia.
Dengan adanya layanan ini, para pihak tidak perlu lagi mengantri di kantor pengadilan atau repot-repot datang ke kantor kecamatan setempat sekedar untuk mengambil Akta Cerainya. Cukup duduk manis di rumah, produk Akta Cerai akan dikirim tempat tinggal masing-masing.
Untuk mendapatkan layanan tersebut, para pihak cukup menginformasikannya ke bagian PTSP saat pendaftaran perkara, dan nantinya petugas akan menginput data para pihak tersebut ke daftar pengguna layanan “AC GoPos”.
Wakil Ketua PA Pasuruan, bpk. Nur Amin, S.Ag., M.H. menegaskan bahwa diluncurkannya inovasi layanan ini adalah semata untuk memberikan pelayanan super excellent kepada masyarakat pencari keadilan, serta merupakan respon cepat PA Pasuruan terhadap kebijakan masa PPKM yang kembali diperpanjang oleh Pemerintah Pusat.
“Di masa PPKM seperti ini, semua gerak aktivitas masyarakat menjadi terbatas. Karena situasi itulah inovasi “AC GoPos” hadir. Inovasi ini bukan hanya memudahkan para pihak, tapi juga akan menutup ruang gerak para “calo nakal”, mengurangi antrian, serta selaras dengan kebijakan PPKM dari pemerintah” jelas beliau.