Pengadilan Agama Pasuruan yang merupakan Pengadilan Tingkat Pertama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan meyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syariah sebagaimana diatur dalam pasal 49 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Di samping tugas pokok dimaksud diatas, Pengadilan Agama Pasuruan mempunyai fungsi, antara lain sebagai berikut:
- Fungsi mengadili (judicial power), yakni menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara-perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat pertama (vide: Pasal 49 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006).
- Fungsi pembinaan, yakni memberikan pengarahan, bimbingan, dan petunjuk kepada pejabat struktural dan fungsional di bawah jajarannya, baik menyangkut teknis yudisial, administrasi peradilan, maupun administrasi umum/perlengkapan, keuangan, kepegawaian, dan pembangunan (vide: Pasal 53 ayat (3) Undang-undang No. 3 Tahun 2006 jo. KMA Nomor KMA/080/VIII/2006).
- Fungsi pengawasan, yakni mengadakan pengawasan melekat atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Pengganti, dan Jurusita/Jurusita Pengganti di bawah jajarannya agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya (vide: Pasal 53 ayat (1) dan (2) Undang-undang No. 3 Tahun 2006) dan terhadap pelaksanaan administrasi umum kesekretariatan serta pembangunan. (vide: KMA Nomor KMA/080/VIII/2006).
- Fungsi nasihat, yakni memberikan pertimbangan dan nasehat tentang hukum islam kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta (vide: Pasal 52 ayat (1) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006).
- Fungsi administratif, yakni menyelenggarakan administrasi peradilan (teknis dan persidangan), dan administrasi umum (kepegawaian, keuangan, dan umum/perlengkapan) (vide: KMA Nomor KMA/080/VIII/2006).
- Fungsi lainnya, yakni melakukan koordinasi dalam pelaksanaan tugas hisab dan rukyat dengan instansi lain yang terkait seperti DEPAG, MUI, Ormas Islam, dan lain-lain (vide: Pasal 52 A Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006); pelayanan penyuluhan hukum, pelayanan riset/penelitian dan sebagainya serta memberi akses yang seluas-luasnya bagi masyarakat dalam era keterbukaan dan transparansi informasi peradilan, sepanjang diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor KMA/144/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan.
Pengadilan Agama Pasuruan merupakan Pengadilan Agama Kelas IB yang berkedudukan di Jl. Ir. H. Juanda No. 11-A Telp. 0343-410284 Fax. 0343-431155. Wilayah hukum Pengadilan Agama Pasuruan meliputi 17 (tujuh belas) kecamatan yang berada dalam dua wilyah, yaitu wilayah Kota Pasuruan dan sebagian wilayah Kabupaten Pasuruan. Wilayah Kota Pasuruan meliputi 4 Kecamatan yaitu:
1. Kecamatan Bugul Kidul terdiri dari :
a. Kelurahan Bakalan
b. Kelurahan Krampyangan
c. Kelurahan Blandongan
d. Kelurahan Kepel
e. Kelurahan Bugul Kidul
f. Kelurahan Tapaan
2. Kecamatan Gadingrejo terdiri dari :
a. Kelurahan Krapyakrejo
b. Kelurahan Bukir
c. Kelurahan Sebani
d. Kelurahan Gentong
e. Kelurahan Gadingrejo
f. Kelurahan Petahunan
g. Kelurahan Randusari
h. Kelurahan Karangketu
3. Kecamatan Purworejo terdiri dari :
a. Kelurahan Pohjentrek
b. Kelurahan Wirogunan
c. Kelurahan Purutrejo
d. Kelurahan Kebonagung
e. Kelurahan Sekargadung
f. Kelurahan Purworejo
g. Kelurahan Tembokrejo
4. Kecamatan Panggungrejo terdiri dari :
a. Kelurahan Karanganyar
b. Kelurahan Trajeng
c. Kelurahan Tambakan
d. Kelurahan Kebonsari
e. Kelurahan Bangilan
f. Kelurahan Mayangan
g. Kelurahan Petamanan
h. Kelurahan Kandangsapi
i. Kelurahan Bugullor
j. Kelurahan Pekuncen
k. Kelurahan Mandaranrejo
l. Kelurahan Panggungrejo
m. Kelurahan Ngemplakrejo
Wilayah Kabupaten Pasuruan yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Agama Pasuruan meliputi 13 Kecamatan, yaitu :
1. Kecamatan Rejoso terdiri dari :
a. Desa Rejoso Lor
b. Desa Rejoso Kidul
c. Desa Kawisrejo
d. Desa Arjosari
e. Desa Kemantrenrejo
f. Desa Segoropuro
g. Desa Patuguran
h. Desa Ketegan
i. Desa Karangpandan
j. Desa Sadengrejo
k. Desa Manikrejo
l. Desa Toyaning
m. Desa Kedungbako
n. Desa Jarangan
o. Desa Pandanrejo
p. Desa Sambirejo
2. Kecamatan Lekok terdiri dari :
a. Desa Tambaklekok
b. Desa Jatirejo
c. Desa Pasinan
d. Desa Tampung
e. Desa Balunganyar
f. Desa Branang
g. Desa Rowogempol
h. Desa Gajugjati
i. Desa Alastlogo
j. Desa Wates
k. Desa Semedusari
3. Kecamatan Grati terdiri dari :
a. Desa Gratitunon
b. Desa Ranuklindungan
c. Desa Sumberagung
d. Desa Karangkliwon
e. Desa Kambinganrejo
f. Desa Kalipang
g. Desa Trewung
h. Desa Kebonrejo
i. Desa Karanglo
j. Desa Rebalas
k. Desa Sumberdawesari
l. Desa Cukurdondang
m. Desa Kedawung Kulon
n. Desa Kedawung Wetan
o. Desa Plososari
4. Kecamatan Nguling terdiri dari :
a. Desa Sedarum
b. Desa Nguling
c. Desa Panunggul
d. Desa Kedawang
e. Desa Mlaten
f. Desa Kapasan
g. Desa Watu Prapat
h. Desa Randuati
i. Desa Sudimulyo
j. Desa Sumberanyar
k. Desa Dandanggendis
l. Desa Wotgalih
m. Desa Watestani
n. Desa Sebalong
o. Desa Sanganom
5. Kecamatan Kraton terdiri dari :
a. Desa Kraton
b. Desa Semare
c. Desa Kalirejo
d. Desa Tambakrejo
e. Desa Bendungan
f. Desa Gerongan
g. Desa Asemkandang
h. Desa Tambaksari
i. Desa Mulyorejo
j. Desa Plinggisan
k. Desa Gambirkuning
l. Desa Dompoy.Desa Kebotohan
m. Desa Selotambak
n. Desa Curahdukuh
o. Desa Rejosari
p. Desa Pulokerto
q. Desa Sidogiri
r. Desa Ngempit
s. Desa Karanganyar
t. Desa Klampisrejo
u. Desa Ngabar
v. Desa Jeruk
w. Desa Slambrit
x. Desa Pukul
y. Desa Kebotohan
6. Kecamatan Pohjentrek terdiri dari :
a. Desa Pleret
b. Desa Warungdowo
c. Desa Susukanrejo
d. Desa Parasrejo
e. Desa Sukorejo
f. Desa Tidu
g. Desa Sungikulon
h. Desa Sungiwetan
i. Desa Logowok
7. Kecamatan Kejayan terdiri dari :
a. Kelurahan Kejayan
b. Desa Sladi
c. Desa Patebon
d. Desa Tundosoro
e. Desa Klinter
f. Desa Wangkalwetan
g. Desa Cubanjoyo
h. Desa Kepuh
i. Desa Kedungpengaron
j. Desa Klangrong
k. Desa Wrati
l. Desa Luwuk
m. Desa Linggo
n. Desa Ambal-Ambil
o. Desa Kedemungan
p. Desa Sumbersuko
q. Desa Tanggulangin
r. Desa Kurung
s. Desa Sumberbanteng
t. Desa Pacarkeling
u. Desa Lorogan
v. Desa Benerwojo
w. Desa Oro-oropule
x. Desa Randugong
y. Desa Ketangirejo
8. Kecamatan Puspo terdiri dari :
a. Desa Puspo
b. Desa Jimbaran
d. Desa Pusungmalang
e. Desa Jajangwulung
f. Desa Palangsar
g. Desa Kemiri
9. Kecamatan Gondangwetan terdiri dari :
a. Kelurahan Gondangwetan
b. Desa Karangsentul
c. Desa Rangge
d. Desa Bajangan
e. Desa Gondangrejo
f. Desa Sekarputih
g. Desa Pekangkungan
h. Desa Grogol
i. Desa Peteguhan
j. Desa Kalirejo
k. Desa Lajuk
l. Desa Gayam
m. Desa Wonosari
n. Desa Wonojati
o. Desa Kresikan
p. Desa Tebas
q. Desa Tenggilisrejo
r. Desa Keboncandi
s. Desa Bayeman
t. Desa Brambang
10. Kecamatan Winongan terdiri dari :
a. Desa Gading
b. Desa Winongankidul
c. Desa Winonganlor
d. Desa Bandaran
e. Desa Penataan
f. Desa Mendalan
g. Desa Menyarik
h. Desa Prodo
i. Desa Kedungrejo
j. Desa Sumberrejo
k. Desa Jeladri
l. Desa Srui
m. Desa Sidepan
n. Desa Kandung
o. Desa Karangtengah
p. Desa Minggir
q. Desa Umbulan
r. Desa Lebak
11. Kecamatan Lumbang terdiri dari :
a. Desa Cukurguling
b. Desa Lumbang
c. Desa Pancur
d. Desa Wonorejo
e. Desa Kronto
f. Desa Bulukandang
g. Desa Banjarimbo
h. Desa Welulang
i. Desa Karangasem
j. Desa Watulumbung
k. Desa Karangjati
l. Desa Panditan
12. Kecamatan Pasrepan terdiri dari :
a. Desa Pasrepan
b. Desa Pohgading
c. Desa Mangguan
d. Desa Rejosalam
e. Desa Pohgedang
f. Desa Jogorepuh
g. Desa Tambakrejo
h. Desa Lemahbang
i. Desa Ampelsari
j. Desa Tempuran
k. Desa Sapulante
l. Desa Ngantungan
m. Desa Klakah
n. Desa Galih
o. Desa Petung
p. Desa Sibon
q. Desa Cengkrong
13. Kecamatan Tosari terdiri dari :
a. Desa Tosari
b. Desa Wonokitri
c. Desa Podokoyo
d. Desa Baledono
e. Desa Kandangan
f. Desa Sedaeng
g. Desa Ngadiwono
h. Desa Mororejo